Sandiwara,Di Kasus Pidana Penanganan Galian C Ilegal Di Desa Silo Rakyat,Kabupaten Sergai.

Sen, 10 Jul 2023 03:34:33pm Dilihat 674 kali author Wismo
IMG-20230710-WA0079
[Sassy_Social_Share]

Sandiwara,Di Kasus Pidana Penanganan Galian C Ilegal Di Desa Silo Rakyat,Kabupaten Sergai.

Platmerah.net, Kabupaten Serdang-  Satuan Polisi Pa mong Praja adalah Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bertujuan memelihara keten teraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan. Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Undang-undang.

Namun Satpol PP yang sebagai penegak peraturan daerah ( Perda) di Kabupaten Serdang Bedagai terkesan Lola ( loading lama) jelasnya tidak mampu untuk menutup ,atau member hentikan Galian C yang di duga ilegal di Desa Silo Rakyat Keca matan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Surat Pemberhentian  Galian C kepada sdri. Lia Sipayung dan sdr Murad selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI Di Desa Silo Rakyat ( 03/07)  dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 telah di keluarkan namun surat tersebut di duga hanya “Pepesan Kosong”belaka.

Kasatpol PP Sergai Muham mad Wahyudi S.STP.MSI ketika di konfirmasi awak media melalui whatsapp (08126998xxxxx) Sabtu (08/07/2023) pukul (14.46) wib mengenai Surat Pemberhen tian Galian C ilegal yang telah di keluarkan  Satpol PP sendiri menjelaskan, ”
Kita tetap melaksanakan pengawasan ke lokasi “.

Dan mengenai sudah adakah upaya Satpol PP Sergai bekerja sama dengan Polres sergai untuk  menutup galian C ilegal yg telah melanggar Aturan Perda dan Aturan Hukum Pidana Muhammad Wahyudi juga mengatakan, :.” Sedang kita koordinasikan bang” ucapnya.

Usai konfirmasi Kasatpol PP, Awak media lanjutkan konfirmasi melalui whats app ( 08222515xxxx)  ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra Sabtu (08/07/2023) pukul ( 18.28)  mengenai hal yang sama tentang galian c ilegal di desa Silau Rakyat yang sudah ditangani Satpol PP Sergai dalam upaya penutupan galian c tersebut untuk berkoordinasi ke Polres Sergai ternyata belum ada sama sekali, begitulah info yang di terima melalui Kasat Reskrim.

Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat menge tahui berita tersebut mang takan,”Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengambil tindakan tegas , tambang ilegal itu melanggr UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,ada Ancaman Pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.

Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai beliau menambahkan,  “Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan  pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya.Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c

Harapan masyarakat Serdang Bedagai terutama kepada Kasatpol PP agar serius dalam penanganan kasus galian c ilegal tersebut dan segerakan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Polres Sergai agar tidak terkesan di pemikiran masyarakat adanya sandiwara di dalam kasus galian c itu yang saat ini menjadi perbincangan miring bagi masyarakat.
( Rony/ nanda s)

News Feed

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024.

Rab, 11 Des 2024 05:36:36pm

Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024. Platmerah.net-Depok- Sebanyak 900 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kota Depok...

PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok Ke MK

Rab, 11 Des 2024 06:02:13am

  PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada ke MK Platmerah.net,Depok-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi...

Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024

Sen, 9 Des 2024 11:07:39am

  Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024 Platmerah.net Depok-Kepala Bidang Investasi dan Penanaman...

LSM KAPOK Minta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025

Sab, 7 Des 2024 10:34:05am

  LSM KAPOta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025 Platmerah.net,Depok- Diduga sejumlah oknum pejabat...

Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.

Kam, 5 Des 2024 01:45:36pm

  Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019.   Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 515
  • Visit Today : 632
  • Visitors Total : 116775
  • Visit Total : 221545