Sandiwara,Di Kasus Pidana Penanganan Galian C Ilegal Di Desa Silo Rakyat,Kabupaten Sergai.
Platmerah.net, Kabupaten Serdang- Satuan Polisi Pa mong Praja adalah Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bertujuan memelihara keten teraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan. Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Undang-undang.
Namun Satpol PP yang sebagai penegak peraturan daerah ( Perda) di Kabupaten Serdang Bedagai terkesan Lola ( loading lama) jelasnya tidak mampu untuk menutup ,atau member hentikan Galian C yang di duga ilegal di Desa Silo Rakyat Keca matan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Surat Pemberhentian Galian C kepada sdri. Lia Sipayung dan sdr Murad selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI Di Desa Silo Rakyat ( 03/07) dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 telah di keluarkan namun surat tersebut di duga hanya “Pepesan Kosong”belaka.
Kasatpol PP Sergai Muham mad Wahyudi S.STP.MSI ketika di konfirmasi awak media melalui whatsapp (08126998xxxxx) Sabtu (08/07/2023) pukul (14.46) wib mengenai Surat Pemberhen tian Galian C ilegal yang telah di keluarkan Satpol PP sendiri menjelaskan, ”
Kita tetap melaksanakan pengawasan ke lokasi “.
Dan mengenai sudah adakah upaya Satpol PP Sergai bekerja sama dengan Polres sergai untuk menutup galian C ilegal yg telah melanggar Aturan Perda dan Aturan Hukum Pidana Muhammad Wahyudi juga mengatakan, :.” Sedang kita koordinasikan bang” ucapnya.
Usai konfirmasi Kasatpol PP, Awak media lanjutkan konfirmasi melalui whats app ( 08222515xxxx) ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra Sabtu (08/07/2023) pukul ( 18.28) mengenai hal yang sama tentang galian c ilegal di desa Silau Rakyat yang sudah ditangani Satpol PP Sergai dalam upaya penutupan galian c tersebut untuk berkoordinasi ke Polres Sergai ternyata belum ada sama sekali, begitulah info yang di terima melalui Kasat Reskrim.
Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat menge tahui berita tersebut mang takan,”Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengambil tindakan tegas , tambang ilegal itu melanggr UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,ada Ancaman Pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.
Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai beliau menambahkan, “Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya.Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c
Harapan masyarakat Serdang Bedagai terutama kepada Kasatpol PP agar serius dalam penanganan kasus galian c ilegal tersebut dan segerakan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Polres Sergai agar tidak terkesan di pemikiran masyarakat adanya sandiwara di dalam kasus galian c itu yang saat ini menjadi perbincangan miring bagi masyarakat.
( Rony/ nanda s)
“Pj Bupati Ucapkan Selamat Kepada Suherli Asgap, Inayah Y (PDIP), Muhamad Napoleon (PPP), dan Bambang Hermanto...
“Di Event Bulan K3 Tahun 2022 PT Bukit Asam Tbk” PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Palang Merah Remaja (PMR) SMK Bukit Asam (SMK...
Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor Platmerah.Net,Depok-- Aktivis Lingkungan Kota Depok Didiet pertanyakan keberadaan...
Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...
Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...