1730125063875_copy_1620x1620
[Sassy_Social_Share]

Sidang Praperadilan Dugaan Maladministrasi Terhadap Polres Tebing Tinggi Atas Penahanan Saudara MF

Platmerah.net,Tebing Tinggi, Senin 28 Oktober 2024 – Keluarga M.FD (46), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Tebing Tinggi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi terkait penahanan anaknya, M.F (23), atas dugaan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25). Gugatan ini didorong oleh ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian.

Pertunangan M.F dan RNS yang dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dihadiri oleh kedua keluarga serta tokoh agama, Ustadz Abdul Rahim. Hubungan ini berakhir ketika M.F mengetahui dugaan perselingkuhan RNS, yang kemudian diikuti oleh pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga M.F. Situasi ini memicu laporan dari RNS, yang menuduh M.F melakukan pelecehan seksual, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024.

Dalam laporan tersebut, RNS menuduh M.F melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akibatnya, M.F ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024. Keluarga M.F merasa keberatan dan menuding bahwa tuntutan hukum dari pihak RNS disertai dengan permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp 10 juta untuk membebaskan M.F.

Tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, keluarga M.F meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Ketua YLBH, M. Rizky Ramadhan, SH, bersama tim pengacara yang terdiri dari M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang diwakili oleh tim YLBH Medan Delapan Delapan. Dalam persidangan, keluarga M.F menegaskan niat mereka untuk menempuh jalur hukum dan menghormati segala keputusan pengadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ujar pihak keluarga.

Dalam konferensi pers usai persidangan, M. Rizky Ramadhan menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya penyelidikan,” ungkapnya.

Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak kedua pihak yang terlibat.( Tim KOALISI) Bu

News Feed

Menjelang Munas LIRA di Batam, Ollies Datau : Tugas Kami Mengawal Pemerintah

Sab, 19 Mar 2022 10:55:52am

PLATMERAH || JAKARTA || Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar musayawarah nasional (Munas) III pada 23-25 Maret 2022 di Hotel Aston Batam,...

PB.ISSI Bersinergi dan Bersilaturahmi Dengan Pengprov ISSI Bengkulu

Sab, 19 Mar 2022 09:06:40am

Platmerah.net,Bengkulu- Disela sela jadwal tugas akan menghadiri dan membuka Musprov Pengprov ISSI Sumatera Selatan, PB.ISSI menyempatkan diri...

Ketua DPC KPPI Kota Tasik Klarifikasi Soal Ricuh Pada Acara Pelantikan Pengurus Baru

Jum, 18 Mar 2022 11:37:35pm

Ket.poto: Namina Nina Rusmiati SH,(kiri) dan IW /Pendemo.(PM) PLATMERAH ||...

Deklarasi Kobar di Humbang Hasundutan, AMK : Ada Kepentingan apa?

Jum, 18 Mar 2022 10:09:29pm

PLATMERAH || HUMBAHAS ||   Terkait Beredarnya brosur Deklarasi Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) yang dilaksanakan di Humbang Hasundutan pada Sabtu 19...

Pelantikan Pengurus DPC KPPI Kota Tasik Ricuh, Hj.Namina : Saya Tidak Mau Ambil Pusing!

Jum, 18 Mar 2022 07:59:47pm

Ket : Ay (kiri) dan Hj. Namina Nina Rusmyati (kanan)....

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1248
  • Visit Today : 1407
  • Visitors Total : 256556
  • Visit Total : 522428