Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan!

Ming, 7 Mei 2023 02:40:58pm Dilihat 818 kali author Wismo
IMG-20230507-WA0038
[Sassy_Social_Share]

Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan!

Platmerah.net,Jakarta-
Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) M. Ismail SH,MH, selaku yang juga kuasa hukum Helmut Hermawan terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menduga kasus yang tengah menimpa kliennya adalah sebuah upaya rekayasa kriminalisasi.

“Kami menduga dalam perkara yang dialami Helmut Hermawan, adanya intervensi dari pihak luar untuk merekayasa sehingga perkara ini bisa dikatakan kriminalisasi.” tegasnya.

Padahal perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan, karena masalah ini merupakan masalah bisnis yang sedang berproses,” beber Ismail di lagoan cafe Hotel Sultan, Sabtu (6/5-2023).

Tambah Ismail, BAP yang dilakukan pihak kepolisian Sulsel dalam pro sesnya tidak pernah melakukan gelar perkara yang sesuai dengan dua Perkap yang ada. Pertama yang dilanggar adalah Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan bahwa gelar perkara sangat penting dilakukan sebagai management penyidikan pidana yang benar.

“Untuk itu kami juga menduga pihak Polda Sulawesi Selatan telah melanggar Perkap nomor 12 tahun 2009, karena gelar perkara yang baik sesuai Perkap tersebut bahwa terlapor dan pelapor harus dihadirkan. Tapi ternyata, dalam proses sampai lahirnya P21 pihak terlapor maupun pelapor tidak ada dalam proses BAP,” ungkapnya.

Oleh karena itu tegas Ismail, pihaknya mendesak Kapolri untuk meninjau ulang kembali P21 yang diterbitkan, dan meminta untuk keadilan agar Jaksa Agung membatalkan P21 tersebut. Karena apabila P21 sudah dibatalkan oleh Kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Dengan demikian akan sejalan dengan kenyataan berdasarkan fakta-fakta yang menimpa Helmut Hermawan,” papar Ismail.

Perlu diketahui, sampai terbitnya P21, selama BAP tahap pertama sampai kedua saudara Helmut Hermawan tidak pernah di izinkan berobat ke rumah sakit dan terkesan selalu dihalang-halangi. Padahal, klien kami tengah menderita penyakit mengalami saraf kejepit yang seharusnya wajib mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian Polda Sulsel.

“Selama di dalam rumah tahanan Helmut Hermawan hanya berbaring di karpet saja, dan itu kami lihat,” ungkap Ismail pula.

Sementara dikesempatan yang sama, David Hermawan kakak kandung Helmut Hermawan menyatakan rasa kecewanya atas adanya perlakuan oknum aparat penegak hukum tersebut.

“Apa yang dialami oleh adik saya adalah murni suatu kezaliman yang beraroma kriminalisasi. Sejak kami kembali dari luar negeri, banyaknya oknum-oknum aparat menjadi alat penguasa untuk mengambil apa yang menjadi hak kami. Kami hanya meminta satu yaitu; apa yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,” tegas David.

Dabid juga menegaskan, bahwa keluarga besar Helmut Hermawan meminta kepada republik ini agar menegakkan dan memberikan hak kepada pihaknya sebagai warga negara dengan seadil-adil nya karena negara ini adalah merupakan negara hukum.

“Selain itu, kami juga memiliki bukti-bukti yang nyata. Bahwa sejak penyidikan kriminalisasi ini berlanjut sampai yang tiba-tiba P19 menjadi P21,” tegas David pula.

Kepada kapolri, pihaknya meminta untuk menyikapi hal ini dan tentunya harus menyelidiki dugaan adanya pembungkaman oleh oknum tertentu dan upaya kriminalissi terhadap Helmut Hermawan. Pasalnya, penanganan terlihat janggal dalam mekanismenya, bahkan tidak ada gelar perkara yang dilakukan pihak polda makasar,” pungkasnya. (Wismo/Bar)

News Feed

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Baca Juga

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi Resmikan Renovasi Lapangan Tembak Yonif 141/AYJP

Perkuat Desa, LaNyalla: Wajar Dana Desa Semakin Besar Tiap Tahunnya

Pemberhentian Perangkat Desa Perk Sei Balai Sesuai Prosedur dan Aturan

Edi Dadang Chandra Syah Menjadi Ketua DPD FORKABI Kota Depok..

Konsolidasi Pendukung, Bacaleg DPRD Depok Nuryuliani Tour Ke Pantai

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 601
  • Visit Today : 641
  • Visitors Total : 388947
  • Visit Total : 690925