Tindak Tegas! Pelaku Eksportir Rotan Ilegal Yang Masih Marak Melalui Pelabuhan di Indonesia

Kam, 24 Okt 2024 05:09:10pm Dilihat 374 kali author aldo muara enim
64AF410C-72CA-4D4F-ACA9-BDA63085F901
[Sassy_Social_Share]

Platmerah.net, Semarang,- Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
 
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
 
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
 
Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah dilakukan pengecekan di Bea Cukai Tanjung Mas, dibenarkan adanya penangkapan di pelabuhan Tanjung Mas sebanyak 4 kontainer.
 
Pihak Bea Cukai Pontianak melakukan penangkapan di pelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas Bea Cukai inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan September 2024.
 
Bea Cukai (BC) masih mendalami kasus ini dan kasus diambil alih kantor Bea Cukai Pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.
 
Dengan harapan petugas (Aparat Hukum) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.
 
Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.
 
Dengan adanya penyelundupan rotan di Semarang, dan  dengan di tangkap oleh Bea Cukai  Semarang, sekitar seminggu yang lalu juga ada penangkapan seseorang oleh Bea Cukai Pusat yang di tangkap berinisial BSK dan di tahan di Bea Cukai Tanjung Priok, “BSK” merupakan orang yang biasa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang juga pemilik barang serta menjadi target Bea Cukai (BC) Pusat berinisial RDW dan MC (warga negara asing).
 
Mohon kiranya pihak berwenang yang memiliki kewenangan Bea Cukai agar segera mengejar dan menangkap pemilik barang yang menjadi target DPO berinisial  MC, warga negara asing agar tidak marak lagi penyelundupan rotan melalui pelabuhan pelabuhan yang ada di Indonesia.
 
Yang menjadi pertanyaan, “Beranikah Kantor Pusat Bea Cukai menindak pelaku para exportir rotan ilegal ini melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia? Karena selama ini terindikasi marak nya penyelundupan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia, diantaranya pelabuhan Surabaya (Tanjung Perak), pelabuhan  Semarang (Tanjung Mas) dan pelabuhan daerah Sumatera.
 
Imbas dari penyelundupan rotan secara iIlegal yang terjadi di wilayah Indonesia berimbas terhadap para pengrajin di Indonesia merasa dirugikan karena marak nya penyelundupan rotan ilegal ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bahan baku juga idak tercukupi buat pengrajin UMKM di Indonesia.
 
Sampai Berita ini Kami turunkan,  Rotan yang diamankan oleh  pihak Bea Cukai belum bisa diambil dokumentasi oleh media. (Red).

News Feed

Menteri Komdigi Pastikan Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Depok.

Sel, 7 Jan 2025 11:57:19am

  Menteri Komdigi Pastikan Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Depok. Platmerah.net,Depok- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana pada Senin...

Penggemar Sepakbola Indonesia Harap Sabar Siapa Pelatih Pengganti Shin Tae-yong

Sen, 6 Jan 2025 04:36:08pm

Erick Thohir dan calon pelatih Timnas PSSI yang baru Patrick Kluivert. Penggemar Sepakbola Indonesia Harap Sabar Siapa Pelatih Pengganti Shin...

Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Ming, 5 Jan 2025 02:57:14pm

Suasana klarifikasi RK baju hitam didampingi pengacara Novianus Martin Bau,ibu korban Endang (baju putih) dan istri RK. Klarifikasi Kasus Dugaan...

Ade Supriatna Pimpin Rapat Paripurna DPRD Depok,Fokus Rencana Pembangunan 2025.

Sab, 4 Jan 2025 03:18:16pm

Ade Supriatna Pimpin Rapat Paripurna DPRD Depok,Fokus Rencana Pembangunan 2025. Platmerah.net,Depok,- Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna,...

Dampak Proyek PT KAI di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim Sebabkan Banjir dan Rendam Rumah Warga

Jum, 3 Jan 2025 07:32:53am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Hujan lebat yang mengguyur wilayah Muara Enim menimbulkan masalah yang cukup memperihatinkan, seperti yang...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 190
  • Visit Today : 202
  • Visitors Total : 252924
  • Visit Total : 518325