Usulan Indonesia pada Situasi di Ukraina
Platmerah.Net, Jakarta- Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Inter nasional UI Rektor Univer sitas Jenderal A Yani dalam siaran pers nya mengatakan, meski Resolusi Majelis Umum PBB telah disetujui mayoritas negara anggota PBB namun serangan Rusia ke Ukraina tidak kunjung berakhir.
Rakyat sipil di Ukraina terus berjatuhan dan perekonomian dunia terdampak.
Oleh karena itu, Indonesia sebagai Presiden G20 perlu berperan dalam upaya mengakhiri perang, paling tidak disepakatinya gencatan senjata di Ukraina.
Menurutnya, usulan yang dapat disampaikan oleh Indonesia adalah NATO dan AS membuat pernya taan bahwa Ukraina tidak akan pernah diterima sebagai anggota NATO dan NATO akan tidak melakukan ekspansi ke negara-negara ex-Uni Soviet.
,”Pernyataan NATO untuk tidak akan pernah men
rima Ukraina sebagai anggota didasarkan pada penilaian NATO agar Ukraina menjadi negara yang netral.”tegasnya.
Hal ini dilakukan meng ingat tujuan utama Rusia melakukan serangan adalah kekhawatiran Ukraina bergabung dengan NATO. Rusia merasa terancam dengan kebera daan NATO yang berada di depan matanya bila Ukraina diterima sebagai anggota NATO,tambahnya.
Oleh karenanya serangan Rusia yang dilancarkan bertujuan untuk memburu Presiden Ukraina Volo dymyr Zelensky dan mem berikan pelajaran bagi rakyat Ukraina agar menghentikan ambisi bergabung dengan NATO dan Uni Eropa.
Bila perlu Indonesia juga dapat mengusulkan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan resolusi yang menyepakati Ukraina sebagai negara Netral dan dijamin demikian oleh negara-negara anggota PBB. Ini pernah dilakukan oleh Majelis Umum PBB meski tidak terhadap negara, tetapi pada Kota Jerusalem.
Usulan untuk menghen tikan perang ini dilakukan oleh Indonesia dengan mengontak AS terlebih dahulu dan anggota NATO seperti Perancis, Inggris dan Jerman.
Lobby Indonesia ke AS ini didasarkan pada pengem balian hutang budi AS pada Indonesia saat AS meminta Indonesia menjadi ko-sponsor Resolusi Majelis Umum PBB yang mengutuk agresi Rusia ke Ukraina.
Setelah mendapat lampu hijau barulah Indonesia mengkomunikasikan hal ini ke Rusia. Bila Rusia setuju, selanjutnya Indo nesia perlu melakukan kontak ke Ukraina.
Produk akhir dari berbagai lobby ini adalah menjamin netralitas Ukraina yang dituangkan dalam suatu perjanjian tiga pihak yaitu Ukraina, Rusia dan NATO. Bila diperlukan AS pun dapat menjadi pihak dalam perjanjian ini.
Ikhtiar ini mudah-mudahan dapat menghentikan perang sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko wi saat Rusia memulai se rangan ke Donbass, Ukrainana. Presiden sudah mengingatkan pula bahwa perang bila tidak dihen tikankan akan menyeng sarakan umat manusia, dan membahayakan dunia.(*)
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...