Walikota Depok Idris: LPM Bukan Lembaga Pemeras Masyarakat

Rab, 4 Jan 2023 01:17:31pm Dilihat 976 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Walikota Depok Idris: LPM Bukan Lembaga Pemeras Masyarakat

Platmerah.net,Depok-Sebagai lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat, kinerja LPM sangat dibutuhkan secara kolaboratif dengan pemerintah guna mempercepat pelayanan masyarakat disetiap kelurahan.

Lebih lanjut,Walikota Depok Kh Mohamad Idris mengatakan,
kinerja LPM  dan kolaboratif sangat dibutuhkan  dengan pemerintah guna mempercepat pelayanan.

“LPM bukan lembaga peme rasanmasyarakat..!”.tegasnya.

Walikota Depok KH Mohamad Idris dalam acara pengukuhan dan peremian Mesjid Nurul Jannah di Kelurahan Jati Mulya

Walikota  Depok Mohamad Idris mengungkapkan hal itu  saat pengukuhan secara serentak ketua dan pengurus LPM di Alun-alun Kota Depok Rabu (04/01/2023).

Acara pengukuhan  pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat secara serentak se Kota Depok, yang berlangsung  hari ini  Rabu 4  Januari 2023 di Alun Alun Kota Depok Kota  Kembang, Kelurahan Jati Mulya,Ciloding, Kota Depok

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Depok tersebut menerangkan bahwa ketua LPM terpilih harus memahami kembali program-program dari pemerintah kota.

“Ini sebuah komitmen secara bersama-sama dengan mewujudkan Kota Depok yang maju, sejahtera dan berbudaya,” terang Mohammad Idris.

LPM merupakan mitra terdepan pemerintah dalam pembangunan, sehingga dibutuhkan dedikasi yang sangat luar biasa.

“Guna meningkatkan kinerja pelayanan, Alhamdulillah sudah 10 bangunan kelurahan yang direnovasi tahun 2022. Tahun ini (2023), kembali  akan ada 10 bangunan lagi yang akan direnovasi,” pungkasnya.

Sementara itu, praktisi Hukum Kota Depok   Rudi  HM Samin  SE.SH menanggapi pengukuh an tersebut mengatakan,Wali kota Depok tidak peka dalam mensikapi pembangunan kecamatan Beji yang di peras oleh oknum Lpm.

” Pihak kontraktor dan jangan cuma bisa  bicara Lpm bukan lembaga pemeras dan buktikan ucapan nya jangan asbun ,  ka rena di Beji sudah cukup jelas ada bukti kwitansi bahwa Lpm memeras pengusaha atau kontraktor 35 jt tahap pertama.”
terangnya.

Rudi menambahkan,mestinya  Walikota Depok  mengambil sikap tegas dan jelas berhentikan LPM Beji tersebut dan perintahkan kontraktor lapor ke polisi dan itu baru pemimpin tegas tidak klemar klemer,pungkas Rudi.(wismo).

News Feed

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Baca Juga

Biden, Ucapkan Selamat Kepada Donald Trump  Sebagai Pilpres AS

DPD Partai Nasdem Kota Depok Kembangkan Sampah Organik dan Lalat Hitam

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2016Desa Lasolo Kabupaten Kowane

GMPI dan Ql Center Berbagi.Takjil Romadhon1443 H “Berbagi & Menang Bersama”

Peringatan Paskah di Gereja Toraja Depok Ditandai Lomba Baca Al Kitab Berbahasa Daerah

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1413
  • Visit Today : 1597
  • Visitors Total : 386351
  • Visit Total : 688058