Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Sel, 5 Apr 2022 11:09:35pm Dilihat 1243 kali author Wismo
Compress_20220405_230438_8202
[Sassy_Social_Share]

 

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Platmerah.Net, Depok –
Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita Launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa siang (5/4/2022).

Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada media mengatakan, ke beradaan Rumah Restorative
merupakan kelanjutan program yang dicanangkan Jaksa Agung, dalam upaya melakukan penega kan hukum harus menerapkan prinsip-prinsip humanisme dan menggunakan hati nurani.

Jadi pihaknya tidak hanya melihat penanganan perkara dari persya ratan formal semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” jelasnya.

” Meski demikian, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ..” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut, imbuhnya.

Menurut Mia,Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Sementa itu, Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutanya antara lain mengata kan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” terang Idris.

Rumah Restorasi ini sebagai bentuk dukungan program Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.

Acara ditandai pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebuah kasus penganiayaan.(wismo)

 

News Feed

Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Warga Desa Wadas, ‘Alerta’ Menggema

Sel, 8 Feb 2022 07:25:33am

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...

Indonesia Berpotensi Jadi Gerbang Internet Dunia

Sen, 7 Feb 2022 07:53:51am

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...

Tidak Berizin, Layanan Rapid Antigen di Pelabuhan Ketapang Ditertibkan

Sen, 7 Feb 2022 07:26:54am

Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...

Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...

Tak Ada PCR yang Sempurna Kata Menkes Kala Hasil Tes Beda

Sen, 7 Feb 2022 07:17:04am

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 978
  • Visit Today : 1063
  • Visitors Total : 385916
  • Visit Total : 687524