GARUT – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di kawasan Bentar Hilir, Gang Silat Gajah Mada, Kelurahaan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Minggu sore (16/06/2024).
Pelapor atau korban Ajat (41) warga Kec. Garut Kota Kabupaten Garut, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami luka memar di bagian wajah kanan dan pinggang sebelah kiri serta luka robek di bagian belakang kepala akibat tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh keempat pelaku dengan menggunakan tangan kosong.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., segera menerjunkan tim Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan penelusuran, akhirnya Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku pengeroyokan dengan identitas “CR” (28) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut dan “IL” (34) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut.
Zainuri menyebutkan telah mengamankan kedua orang pelaku pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Garut Kota, kini penyidik tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah untuk kasus ini kami berhasil mengamankan para pelaku, tentunya proses kasus ini masih didalami dan akan dikembangkan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani tindak kekerasan seperti pengeroyokan dan lainnya serta harapannya dapat memberikan keadilan bagi korban tindak pidana dengan adil.” Tutup Zainuri.
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...