Bupati Tapanuli Utara Sangat Empati Terhadap Kebutuhan Masyarakat Akan BBM Bersubsidi

Rab, 11 Mei 2022 10:33:30am Dilihat 899 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20220511-WA0003
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || TAPUT || Pertamina mengeluarkan instruksi per tanggal 1 April 2022, yang melarang SPBU melayani masyarakat untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke jerigen untuk diperjualbelikan kembali ataupun diecer di warung-warung.

Larangan tersebut, berimbas kepada masyarakat yang jauh dari SPBU yang ada di Tapanuli Utara. Kendala tersebut bukan hanya untuk penggunaan bahan bakar pertalite yang digunakan sebagai bahan bakar sepeda motor masyarakat. Kendala tersebut juga berimbas dengan beroperasinya mesin-mesin pertanian di desa-desa Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sebab selama ini mesin-mesin tersebut seperti Hand traktor, mesin babat serta mesin mesin lain penunjang pengolahan lahan pertanian cenderung memakai BBM eceran yang diperjual belikan diwarung-warung.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Taput Drs.Nikson Nababan melalui Asisten II Pemkab.Taput (Taput) Marihot Simanjuntak Selasa (10/5/2022) mengatakan Pemkab Taput sudah menyurati pihak Pertamina pada tanggal 08/04/2022, namun belum ada balasan

“Karena memang belum ada ketegasan dari pihak Pertamina,kita buatlah surat.sampai sekarang surat kita itu belum dibalas”ujar Marihot didampingi Kabag Ekonomi Pemkab Taput Tutur Simanjuntak.

Kendati demikian lanjut Marihot, sebagai empati bupati Tapanuli Utara bagi warga yang menggunakan mesin yang membutuhkan BBM di desa desa. Bupati Taput Drs.Nikson Nababan M.Si sudah menyurati pertamina agar memperbolehkan bahan bakar jenis pertalite dapat diperjual belikan untuk daerah yang jauh dari jangkauan SPBU yang ada di kabupaten Tapanuli Utara.

Dilanjutkan Tutur Simanjuntak Kabag Ekonomi, karena Pertalite sudah bersubsidi maka penjualan dari SPBU Pihak Pertamina melarang SPBU untuk melayani pengambilan bahan bakar jenis pertalite ldengan menggunakan jerigen untuk diperjual belikan.

Menganalisi kendala yang dihadapi masyarakat dan posisi 6 SPBU di 5 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kab.Taput. Bupati Taput menyurati pihak Pertamina supaya SPBU diijinkan untuk melayani masyarakat untuk dapat kembali diperjualbelikan

“Tadi dilarang Pertamina,tetapi melihat kondisi kita ada 10 kecamatan yang belum ada SPBU. Makanya kita surati, agar surat Pertamina ke SPBU itu bisa dirobah”papar Tutur

Namun begitu sambung Tutur, dalam hal pelayanan masyarakat sesuai Peraturan PPH Migas dan Perpres. SPBU dapat melayani masyarakat untuk pengisian jerigen setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang membidangi.

Dicontohkan Tutur, untuk Petani bisa buat permohonan dari kelompok tani yang diketahui kepala desa.Kemudian diusulkan ke Dinas Pertanian agar mendapatkan rekomendasi pengisian BBM di jerigen untuk dipergunakan sesuai analisa kebutuhan dan bukan untuk diperjualbelikan

Situasi itu juga berlaku bagi pelaku UMKM seperti kilang padi, bengkel dan usaha UMKM lainnya. Pengusaha UMKM bisa membuat permohonan melalui dinas koperasi. Demikian juga kebutuhan tempat ibadah,panti asuhan serta kegiatan yang bergerak dibidang sosial, bisa dibuat permohonan dari Dinas Sosial.

Tutur juga menyebutkan ada beberapa OPD yang bisa memberi rekomendasi untuk pelayanan BBM pengisian jiregen bagi masyarakat yang membutuhkan termasuk Dinas Perhubungan untuk pelayanan nelayan.

“Kalau dikatakan kebutuhan masyarakat tidak terlayani untuk kebutuhan pertanian, Itu terlayani.!!Tetapi meminta rekomendasi dulu dari Dinas pertanian”tegas Tutur

(PM/ Andoky)

News Feed

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 563
  • Visit Today : 715
  • Visitors Total : 116823
  • Visit Total : 221628