Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1098 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

PWI Muara Enim Gelar Pengenalan Jurnalistik dan Sosialisasi UU Pers kepada Perangkat Desa

Rab, 6 Nov 2024 12:07:33pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muara Enim menggelar kegiatan pelatihan Jurnalistik dan UU Pers bagi...

Ajang ‘Muda Kawal Pilkada 2024’ Upaya UI Turut Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Depok

Sel, 5 Nov 2024 09:04:18pm

Ajang 'Muda Kawal Pilkada 2024' Upaya UI Turut Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Depok Platmerah.net,Depok- Mahasiswa Universitas...

PWI Depok Kerjasama Dengan Puskapol UI Umumkan Survei Muda Kawal Pilkada Depok 2024

Sel, 5 Nov 2024 04:33:39pm

  PWI Depok Kerjasama Dengan Puskapol UI Umumkan Survei Muda Kawal Pilkada Depok 2024 Platmerah.net,Depok- Hujan mengguyur Kota Depok dan...

Debat Pertama Pilkada Depok, Supian-Chandra Tanya Terkait Gentrifikasi, Dijawab Imam -Ririn dengan Genderisasi, Gak Nyambung..

Sen, 4 Nov 2024 11:46:21am

Debat Pertama Pilkada Depok, Supian-Chandra Tanya Terkait Gentrifikasi, Dijawab Imam -Ririn dengan Genderisasi, Gak...

Prabowo Makan Malam dengan Jokowi, Ngobrol Masalah Ini dan Itu

Sen, 4 Nov 2024 08:21:45am

Prabowo Makan Malam dengan Jokowi, Ngobrol Masalah Ini dan Itu Platmerah.net,Solo - Presiden Prabowo Subianto makan malam dengan  Joko Widodo...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 61
  • Visit Today : 63
  • Visitors Total : 116955
  • Visit Total : 221804