Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 980 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

KPU Depok Tetapkan Dua Pasangan Calon Peserta Pilkada Depok

Sen, 23 Sep 2024 10:13:15am

KPU Depok Tetapkan Dua Pasangankah Calon Peserta Pilkada Depok Platmerah.Net,Depok- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...

SBY Sambangi Jokowi Di Istana Merdeka, Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sab, 21 Sep 2024 03:18:31pm

  Presiden Jokowi menerima SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024) pagi. SBY Kunjungi Jokowi Di Istana Merdeka, Kompak Dukung...

Baznas dan PPKS Gelar Kegiatan Sosial di Kantor Camat Dolok Masihul, Masyarakat Terima Bingkisan

Jum, 20 Sep 2024 06:46:01pm

Baznas dan PPKS Gelar Kegiatan Sosial di Kantor Camat Dolok Masihul, Masyarakat Terima Bingkisan Platmerah.Net,Dolok Masihul– Badan Amil Zakat...

Bravo! Team LAKID Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Tanjung Enim

Jum, 20 Sep 2024 12:21:26pm

Tersangka Mahmud in(22) Bravo! Team LAKID Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Tanjung Enim  Platmerah.Net,Tanjung Enim...

Eksodus besar-besaran pendukung KH Muhammad Idris ke pasangan Supian dan chandra

Rab, 18 Sep 2024 07:11:31am

Ustadz Badrudin   Exodus besar-besaran pendukung KH Muhammad Idris ke pasangan Supian dan chandra Platmerah.Net,Depok- Exsoduse...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 125
  • Visit Today : 162
  • Visitors Total : 102400
  • Visit Total : 201632