Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1611 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Wali Kota Depok Supian Suri Melantik 126 ASN Pemkot Depok.

Sen, 15 Sep 2025 05:52:31pm

  Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok, H. Supian Suri melantik 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok pada kegiatan mutasi, rotasi dan...

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka

Ming, 14 Sep 2025 09:21:15pm

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka Platmerah.net,Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Pengurus  DPD Forkabi Depok  Dipimpin Edi Dadan Chandra  Lakukan Inspeksi DPC Forkabi

Ming, 14 Sep 2025 02:24:11pm

Sekretaris DPD Forkabi Ikhlaa Sam Ketika memberikanketerangnya di Sekretariat DPD Forkabi  Sabtu malam (13/09/2025).  Pengurus  DPD Forkabi...

Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat

Ming, 14 Sep 2025 01:31:53pm

  Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat Platmerah.net,Depok- Mantan Ketua DPC PKS Kecamatan Sukmajaya-Ustadz Nur Hidayat  ...

DPC PKS Sukmajaya Gelar Maulid Nabi Besar Muhamad, Depok Bermunajat

Ming, 14 Sep 2025 12:57:25pm

  DPC PKS Sukmajaya Gelar Maulid Nabi Besar Muhamad, Depok Bermunajat Platmerah.net,Depok-Acara Sukmajaya Depok Bermunajat dalam memperingati...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 587
  • Visit Today : 619
  • Visitors Total : 390134
  • Visit Total : 692260