Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1011 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Dalami Dugaan Peretasan Data miliknya.

Rab, 26 Jun 2024 01:01:36pm

  Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Dalami Dugaan Peretasan Data miliknya. Platmerah.Net, jakarta- Tim Siber TNI saat ini masih mendalami...

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Purwakarta Gelar Liga Nepak Tiga Pilar

Kam, 20 Jun 2024 06:58:19pm

PURWAKARTA - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara, Polres Purwakarta menggelar pertandingan bulutangkis bertajuk Liga...

Supian Suri Dijadwalkan Hadir Pada Hari Krida Pertanian Di Tapos

Kam, 20 Jun 2024 03:07:29pm

Supian Suri Dijadwalkan Hadir Pada Hari Krida Pertanian. Platmerah.net,Depok-Hari Krida pertanian yang diperingati setiap tanggal 21 Juni sebagai...

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak

Rab, 19 Jun 2024 05:39:45pm

CIAMIS - Polres Ciamis gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Panumbangan...

Satpoliarud Polres Purwakarta Ingatkan Hal Ini Untuk Masyarakat Beraktifitas Di Perairan

Rab, 19 Jun 2024 02:11:19pm

PURWAKARTA - Sebagai upaya deteksi dini permasalahan yang terjadi di wilayah perairan di Kabupaten Purwakarta, Satuan Polisi Perairan dan Udara...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 87
  • Visit Today : 105
  • Visitors Total : 102513
  • Visit Total : 201779