Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 2018 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Pengurus  DPD Forkabi Depok  Dipimpin Edi Dadan Chandra  Lakukan Inspeksi DPC Forkabi

Ming, 14 Sep 2025 02:24:11pm

Sekretaris DPD Forkabi Ikhlaa Sam Ketika memberikanketerangnya di Sekretariat DPD Forkabi  Sabtu malam (13/09/2025).  Pengurus  DPD Forkabi...

Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat

Ming, 14 Sep 2025 01:31:53pm

  Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat Platmerah.net,Depok- Mantan Ketua DPC PKS Kecamatan Sukmajaya-Ustadz Nur Hidayat  ...

DPC PKS Sukmajaya Gelar Maulid Nabi Besar Muhamad, Depok Bermunajat

Ming, 14 Sep 2025 12:57:25pm

  DPC PKS Sukmajaya Gelar Maulid Nabi Besar Muhamad, Depok Bermunajat Platmerah.net,Depok-Acara Sukmajaya Depok Bermunajat dalam memperingati...

Iman Yuniawan Berharap Kader Demokrat Kota Depok Tetap Menjadi Bagian Penting Di Masyarakat.

Jum, 12 Sep 2025 04:35:50pm

Haji Iman Yuniawan Anggota DPRD Depok Dapil 6 Depok Saboci (Sawangan-Bojobgsari,Dan Cipayung.). Platmerah.net,Depok-  Tanggal 9 September....

Pengusaha Muda Irfan Januar Raih Gelar Magister

Jum, 12 Sep 2025 10:49:20am

Irfan Januar Raih Gelar Magister Platmerah.net,Depok-Ketua Umum Sahabat Milenial(Smile) yang juga ketua Persatuan Olahraga Tradisional...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1070
  • Visit Today : 1098
  • Visitors Total : 388017
  • Visit Total : 689925