Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 2019 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

UPT Puskesmas Cipayung Depok akan lakukan Swipping  Bulan Penimbangan Balita dan Program CKG

Jum, 12 Sep 2025 10:43:14am

Platmerah.net,Depok- Lokakarya  Kerja Mini Tri bulanan UPT Puskesmas Cipayung Kota Depok berlangsung di Aula Kecamatan Cipayung Depok Kamis 11...

Haji Bambang Sutopo  Terpilih Sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu 2029

Sen, 8 Sep 2025 11:46:26pm

Haji Bambang Sutopo  Terpilih Sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu 2029 Platmerah.net,Depok-Musyawarah Daerah (Musda) ke VI DPD Partai...

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

Sen, 8 Sep 2025 06:01:59pm

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru    Platmerah.net,Jakarta, Tanggal 8 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Empat Meteri Budi Gunawan, Budi Arie, Dito dan Sri Mulyani.

Sen, 8 Sep 2025 05:37:30pm

    Presiden Republik Indonesia Prabowo  Subianto Ganti Empat Meteri Budi Gunawan, Budi Arie, Dito dan Sri...

Semarakkan CFD Margonda, PWI Depok Dukung Petani Gen-Z Jual Sayuran Organik

Ming, 7 Sep 2025 05:49:51pm

  Platmerah.net,Depok -- Di tengah ramainya warga Depok yang berjalan kaki, berlari, dan berolahraga di kawasan CFD Jalan Margonda, ada...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 409
  • Visit Today : 435
  • Visitors Total : 388755
  • Visit Total : 690719