Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 2015 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia

Sab, 4 Okt 2025 08:29:43pm

Galang Keberlanjutan GK  Center Dukung Timnas Lolos Piala Dunia Platmerah.net, Jakarta- Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Timnas...

Dalam  Resesnya Di Kelurahan Abadijaya, Haji.Turiman, Gelontorkan Modal Bergulir @15 Juta Rupiah

Sab, 4 Okt 2025 01:02:23pm

    Platmerah.net,Depok- Haji Turiman SE Anggota DRS Depok Dapil Sukmajaya mengatakan, dalam melaksanakan reses, ada beberpa yang perlu...

Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum’at di Mesjid Baitul Kamal Depok.

Jum, 3 Okt 2025 03:40:09pm

Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum'at di Mesjid Baitul Kamal Depok. Platmerah.net,Depok-Puluhanbahkan ratusan ...

Kolektif Kreatif Singapura Mengukir Sejarah dengan Film Dokumenter Perintis tentang Perjalanan Kopi Indonesia

Kam, 2 Okt 2025 09:17:31pm

  Platmerah.net, Jakarta – Rebeltech Collective, sebuah kolektif kreator konten yang berbasis di Singapura, dengan bangga mengumumkan bahwa film...

Pisah sambut Lurah Pondok Jaya dari Deni Ferdian SE MM kepada Marbawi SE. MM

Kam, 2 Okt 2025 01:54:01pm

Anggota DPRD Depok Dapil 6 Saboci-Iman Yuniawan SM.MM Platmerah.net,Depok-Anggota Dewan Depok Dapil VI Sawangan, Bojongsari,dan Cipayung (Saboci)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1540
  • Visit Today : 1600
  • Visitors Total : 384916
  • Visit Total : 686437