Segera Tangkap Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara

Jum, 16 Jun 2023 05:07:42pm Dilihat 720 kali author lili purwakarta
IMG-20230616-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Pada Senin 5/6/2023 lalu oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut ,meminta agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya Jumat (16/06/2023).

Atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Progrma Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali.di indikasi sudah di korupsi oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi tersebut.

Hingga adanya timbul Aksi Demonstrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa ,dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang Kantor Walikota Tebing Tinggi itu,yang mendapatkan pengawalan ketat dari Pihak Personil Kepolisian Polres TebingTinggi Sumut meminta kepada aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar, para koruptor yang diduga terlibat dalam konfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo ,di Kota Tebing Tinggi segera di tangkap dan di adili ,karena telah merugikan negara dengan tindak pidana Korupsi ,bernilai miliaran rupiah sebagaimana, atas apa yang dituduhkan yang menjadi tuntutan para demonstran.

Demostran yang di koordinatori oleh Ketua Aksi Asmar Siregar,( Koordinator aksi dari PEMUDA-SU), selain melakukan aksi unjuk rasa pada waktu itu mereka juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan yang melintas dan warga lainnya di lokasi aksi demontrasi Itu.

Dengan lantang Para Demonstrasi di sela kesempatan juga mengatakan,perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi di duga telah melakukan korupsi ,yang melanggar pasal 15 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 KUHP, yaitu Pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rony/Nanda Tim)

News Feed

Diskusi Kebangsaan, HBS Jangan Lupa Kebangsaan Indonesia adalah hasil sintesis antara nasionalisme dan religiusitas.

Kam, 25 Sep 2025 11:52:19am

foto bersama Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo bersama para Nara sumber dalam forum Aktual Berbangsa dan...

Dua Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit dalam Acara  Reuni TERJAL Di Sukmajaya Depok

Ming, 21 Sep 2025 07:07:47pm

Platmerah.net,Depok-Dua orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan dalam Reuni Akbar komunitas Teratai Jalanan disingkat TERJAL melakukan...

Oknum ASN Dishub Jabar di duga tipu Perusahaan Sampono Group hingga rugi 3,1 miliyar

Rab, 17 Sep 2025 09:58:24pm

BANDUNG PLATMERAH NET  Perusahaan Sampono  Group mengalami  Kerugian yang sangat besar karena di duga di tipu Oknum inisial (Ak) yang bertugas...

Wali Kota Depok Supian Suri Melantik 126 ASN Pemkot Depok.

Sen, 15 Sep 2025 05:52:31pm

  Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok, H. Supian Suri melantik 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok pada kegiatan mutasi, rotasi dan...

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka

Ming, 14 Sep 2025 09:21:15pm

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka Platmerah.net,Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1276
  • Visit Today : 1437
  • Visitors Total : 386214
  • Visit Total : 687898