PLATMERAH || Balige || Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta pada perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.Blg berlangsung di Pengadilan Negeri Balige pada Senin 27 Februari 2022 di Ruang Cakra.
Pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH, tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam dengan handphonenya.
Dalam suasana sidang, Ketua majelis hakim Makmur Pakpahan S.H M.H memanggil petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menghapus foto dan video ketika Penggugat sedang menunjukkan bukti surat yang direkam di handphone pengacara Florence Sihaloho tersebut.
Seketika itu juga Ketua Majelis menegur dengan suara keras pengacara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengamnilan foto atau video pada saat persidangan.
Wendeilyna Simarmata mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis yang langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkan pengacara Florence Sihaloho itu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...
Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...