PLATMERAH || Balige || Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta pada perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.Blg berlangsung di Pengadilan Negeri Balige pada Senin 27 Februari 2022 di Ruang Cakra.
Pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH, tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam dengan handphonenya.
Dalam suasana sidang, Ketua majelis hakim Makmur Pakpahan S.H M.H memanggil petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menghapus foto dan video ketika Penggugat sedang menunjukkan bukti surat yang direkam di handphone pengacara Florence Sihaloho tersebut.
Seketika itu juga Ketua Majelis menegur dengan suara keras pengacara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengamnilan foto atau video pada saat persidangan.
Wendeilyna Simarmata mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis yang langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkan pengacara Florence Sihaloho itu.
Forum Renja DPUPR Depok Prioritas Sembilan Program Strategis Platmerah.Net – Forum Renja Depok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)...
Seekor Biawak Ukuran Sedang Masuk ke Kantin Gedung Baleka Depok Platmerah.Net,Depok-Kantin Ge dung Baleka Pemkot Kota Depok yang berada pada...
PLATMERAH [Tasikmalaya] -Seiring Meningkatnya kembali Kasus Covid-19 di Wilayah puskesmas Bantar, Kec. Bungursari kota Tasikmalaya khususnya dan kota...
Pj Sekda : Pemberitaan Tidak Berdasarkan Fakta dan Cenderung Tendensius dan Opini PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Menindak lanjuti pemberitaan...