PLATMERAH || Balige || Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta pada perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.Blg berlangsung di Pengadilan Negeri Balige pada Senin 27 Februari 2022 di Ruang Cakra.
Pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH, tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam dengan handphonenya.
Dalam suasana sidang, Ketua majelis hakim Makmur Pakpahan S.H M.H memanggil petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menghapus foto dan video ketika Penggugat sedang menunjukkan bukti surat yang direkam di handphone pengacara Florence Sihaloho tersebut.
Seketika itu juga Ketua Majelis menegur dengan suara keras pengacara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengamnilan foto atau video pada saat persidangan.
Wendeilyna Simarmata mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis yang langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkan pengacara Florence Sihaloho itu.
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...