Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am Dilihat 1825 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan turunan atas undang-undang tersebut sampai tenggat waktu yang ditetapkan pada Oktober 2021, tak juga terwujud. Justru UU ini masuk dalam revisi perubahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH, MH mengungkapkan,” Undang-Undang  ini menegaskan bahwa  Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya,dan terjangkau,” ujarnya dalam diskusi daring Ngobrol @Tempo bertajuk, Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana? akhir Januari lalu.

Namun Syaiful mempertanyakan revisi UU No.17 Tahun 2019 dalam UU Cipta Kerja yaitu dihapusnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya air. UU Cipta Kerja bertentangan dengan semangat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat dapat bersifat absolut. “Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air, dan konflik politik  tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah. “ Pengelolaan air oleh swasta tidak sepenuhnya menguntungkan masyarakat. Ada banyak kasus, dimana masyarakat di daerah kehilangan hak atas air, sehingga harus membeli air untuk kebutuhan MCK, karena tidak tersambung dengan jaringan perpipaan PDAM,”ujarnya.

Haris melanjutkan, Polemik UU SDA ini terus bergulir dan membingungkan. Misalnya dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur jelas bagaimana perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.” Namun demikian, Peraturan Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sumber Daya Air,  Irigasi, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak secara rigid mengatur kewajiban hukum terhadap pelaku usaha.

Haris menuturkan, “Seharusnya konsekuensi pertanggungan jawaban hukum  diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri secara teknis tidak mengatur perihal sanksi secara administratif, perdata maupun pidana akibat kelalaian pelaku usaha, Jadi diperlukan kewajiban hukum diatur di level UU, apabila dipaksakan di level Peraturan Menteri maka bertentangan dengan asas “no punish without representative,” katanya.(*)

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1558698/polemik-uu-sumber-daya-air-sarat-kepentingan-politik/full&view=ok

News Feed

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam

Sel, 15 Feb 2022 06:57:17pm

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC ..

Sel, 15 Feb 2022 02:27:32pm

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC .. Platmerah.Net, Depok- Setelah menggelar Musyawarah Anak Cabang- Musancab secara Marathon...

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 214
  • Visit Today : 221
  • Visitors Total : 388560
  • Visit Total : 690505