Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar 

Sen, 28 Agu 2023 08:09:35pm Dilihat 1157 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

BANDUNG – Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri, Polda Jabar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat.

Polda Jabar juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

“Masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (28/8/2023)

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta” tutupnya.

News Feed

Mohamad Thamrin Buka Bimtek Buat Pengawas Koperasi Merah Putih

Rab, 29 Okt 2025 05:20:28pm

Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin ketika membuka Buka Bimtek Buat Pengawas Koperasi Merah Putih Platmerah.net,Depok- Kepala DKUM Kota Depok,...

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era Digital

Rab, 29 Okt 2025 12:18:43pm

Terpilihnya  Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era...

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 37
  • Visit Today : 37
  • Visitors Total : 388383
  • Visit Total : 690321