Pemerintah Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Kam, 1 Des 2022 12:06:33pm Dilihat 1084 kali author Platmerah
Screenshot_2022_1201_115412
[Sassy_Social_Share]

 

PALTMERAH.NET:PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022

Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.

Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.

Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.

“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ujar Eddy.

RKUHP disahkan Desember

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

News Feed

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Bersama PWI Depok.

Jum, 24 Okt 2025 04:41:51pm

  PLatmerah.net,Depok--Hotel Santika Depok melaksanakan Program Santika Sahabat Bumi dengan aksi bersih-bersih sampah dengan mengajak wartawan...

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah.

Jum, 24 Okt 2025 04:29:15pm

Hal soaampailan  Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah. PLatmerah.net,Depok-- Hotel Santika...

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM

Jum, 24 Okt 2025 08:37:21am

Wartawan Depok Mestinya Black Out Kang Dedi Mulyadi KDM   Opini  Wismo Basuki Kabiro Platmerah Depok Platmerah.net,Depok-Sudah...

Iklim Ekstrim  Penderita ISPA Di Cipayung Meningkat

Jum, 24 Okt 2025 08:20:11am

Kepala UPT Puskesmas Cipayung Depok dr.Sih Mahayanti  Platmerah.net,Depok-  Musim Ekstrim penderita  penyakit Infeksi Saluran Pernafasan  ISPA...

Dalam Porprov Jabar 2026 Depok,Bogor Dan Bekasi Berbagi Tugas

Sen, 20 Okt 2025 09:45:42am

  Platmerah.net,Depok- Terkait kegiatan besar tersebut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok menggelar Rapat Pleno...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1158
  • Visit Today : 1291
  • Visitors Total : 386096
  • Visit Total : 687752