BPN Depok, Luas Wilayah Mencapai 20.000 Hektar Lebih Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Pendataan
Platmerah.net,Depok-Dari 688 ribu bidang tanah yang tercatat di Kantor BPN Kota Depok sekitar 85% diantarnya telah memiliki sertifikat.
Dari luas wilayah Kota Depok yang mencapai sekitar 20.000 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan data pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, mengungkap kan hal tersebut dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok pada Senin (23/12/2024).
Rahmat menyebutkan,
“Hampir 85% tanah di Kota Depok sudah bersertifikat, meskipun angka ini dinamis dan terus berubah seiring pertumbuhan wilayah serta perubahan status tanah,”tambahnya.
” Mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan status hak milik, yakni sekitar 500.499 bidang. Selain itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL), dan wakaf.”terang Rahmat.
Ia menjelaskan, pengelolaan data pertanahan di Kota Depok menjadi tanggung jawab 120 pegawai Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh tim pendukung.
Dikatakan, tugas utama Kantor BPN Depok adalah pendataan, Kantor Pertanahan juga mempunyai berkontribusi pada penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hak tanggungan, dan Pajak Penghasilan (PPH).
Rahmat menyebutkan, dari hak tanggungan saja, tercatat nilai penerimaan mencapai 11,9 triliun rupiah.
Sementara BPHTB yang masuk ke kas pemerintah daerah mencapai 720 miliar rupiah,” ungkapnya.
Dalam Forum tersebut Rahmat
mengajak media untuk aktif membantu sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang membe rikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapat kan sertifikat tanah secara gratis.
Menurut nya,”Program PTSL ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kami berharap media dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini kepada warga,” katanya.
Dijelaskan. untuk tahun 2025, ditargetkan sebanyak 3.000 bidang tanah di Kota Depok masuk dalam program PTSL olehkarena ia .mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini agar tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum.
“Kami mengimbau warga Depok untuk segera mengurus sertifikat tanahnya melalui program ini. Ini adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset mereka,” tambahnya.
Rahmat juga mencatatkan penerimaan dari berbagai sumber, seperti PNBP, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hak tanggung an, dan PPH (Pajak Penghasil an).
“Dari hak tanggungan, tercatat sekitar 11,9 triliun rupiah, sementara BPHTB mencapai 720 miliar rupiah,” pungkasnya.
(Wismo).
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...