Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 1137 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

Pemkot Depok Gandeng D’Mall Vaksin 1002 Orang Warga

Sel, 1 Mar 2022 12:51:23pm

Pemkot Depok Gandeng D'Mall Vaksin 1002 Orang Warga Platmerah.Net,Depok- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam mencapai target...

Panglima TNI Terpapar Covid Batal Hadiri Rapim TNI-Polri

Sel, 1 Mar 2022 12:47:09pm

PLATMERAH,- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa batal menghadiri acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta...

Yusril : Jika Pemilu 2024 Ditunda, Kapolri dan Panglima TNI bisa Membantah Presiden

Sel, 1 Mar 2022 12:03:48pm

PLATMERAH || JAKARTA || Bicara tentang pemilu 2024, mantan Menteri Sekretaris Negara Indonesi ke 13 Yusril Ihza Mahendra mengemukakan...

Babinsa Koramil 08/ Parmonangan Monitor Penyaluran Bantuan BPNT Di Dua Desa

Sel, 1 Mar 2022 11:47:17am

PLATMERAH || TAPUT ||  Babinsa Koramil 08/ Parmonangan monitoring penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) kepada keluarga kurang mampu yang...

PWOIN Depok Gelar Diskusi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Sen, 28 Feb 2022 06:21:07pm

PWOIN Depok Gelar Diskusi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Platmerah.net, Depok -Perkum pulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 117
  • Visit Today : 118
  • Visitors Total : 388463
  • Visit Total : 690402