Dugaaan Pungli LPM Beji Depok Resmi Masuki Ranah Hukum

Rab, 1 Feb 2023 02:27:07am Dilihat 1134 kali author Wismo
IMG_20230131_131052_694_copy_864x864
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Kasus Pungu tan Liar (Pungli) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji – Depok (Dahlan Iskandar) berikut bukti kwitansi pemerasan senilai Rp. 35 juta turut dilimpahkan.

Pelapor, Rudi HM Samin, S.E,S.H, saat di wawancara sejumlah wartawan pada hari ini, selasa, (31/01/2023,) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, terkait dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut.

Laporannya yaitu Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Penyalah gunaan Wewenang Keuangan Negara, serta Dugaan Pungli, yang dilakukan Oknum Ketua LPM Beji beserta Oknum, Ketua Rukun Warga (RW) dan 2 (Dua) Orang Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). yang telah Saya utarakan tadi, kata Rudi Samin menjelaskan.

Ia mengatakan,pembangunan Kantor Kecamatan Beji tersebut, seharusnya sudah harus selesai pada bulan Desember 2022, bulan lalu, tapi masih saja masih di kerjakan.

Dinas terkait sebagai Pemberi Kerja dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), besar kemungkinan juga akan dimintai keterangan terkait Pelaporan pada hari ini, sebagai pengembangan dari Penyelidikan dan Penyidikan, tambah Rudi.

Menyinggung Dasar Hukum Pelaporan pada Kejaksaan Depok pada hari Selasa 31Januari 2023 ini, yaitu :

Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusya waratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Nomor. XI/MPR/1998.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

Rudi menguraikan,berkas-berkas Pelaporan yang telah di serahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, dan Surat Tanda Terima atas pelaporan pada hari ini, telah Saya terima, papar Rudi.

Agar proses dari Pelaporan pada hari ini cepat berjalan, telah Saya sampaikan Dokumen Pelaporannya, kepada Para Pihak Penegak Hukum, yaitu ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Bandung, termasuk juga ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), urai Bang Rudi lagi.(Wismo).

 

 

 

News Feed

Masalah Minyak Goreng langka, Erick Tohir Harapkan PTPN Group Berikan Solusi

Sel, 22 Feb 2022 12:35:01pm

PLATMERAH || JAKARTA || Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan Holding Perkebunan Nusantara atau PT Perkebunan Nusantara...

Gandara Budiana Mendesak Pengadaan Mobil Damkar yang Mampu Menjangkau Gedung Bertingkat di Depok

Sen, 21 Feb 2022 11:07:40pm

Gandara Budiana Mendesak Pengadaan Mobil Damkar yang Mampu Menjangkau Gedung Bertingkat di Depok   Platmerah.Net.Depok- Dalam memberikan...

Pengrajin Tahu Tempe Depok Mogok Produksi Tiga Hari

Sen, 21 Feb 2022 02:28:48pm

Pengrajin Tahu Tempe Depok Mogok Produksi Tiga Hari   Platmerah.net Depok- ratusan pedagang tahu tempe Kota Depok melakukan aksi protes unjuk...

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, FPKD dan DKLH Bersihkan Setu Patinggih Tapos.

Sen, 21 Feb 2022 01:41:22pm

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, FPKD dan DKLH Bersihkan Setu Patinggih Tapos. Platmerah.Net,Depok-Dalam rangka memperingati Hari Peduli...

Family Gathering Tim Imam Musanto Center di Anyer Banten

Sen, 21 Feb 2022 10:35:51am

Family Gathering Tim Imam Musanto Center di Anyer Banten Platmerah.net,Banten- Guna tingkatkan solidaritas , kerjasama serta menumbuhnya rasa...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1208
  • Visit Today : 1354
  • Visitors Total : 386146
  • Visit Total : 687815