Dugaan Korupsi Dana Desa di Serdang Bedagai: Sistematis, Terstruktur, dan Masif

Ming, 13 Okt 2024 08:37:29pm Dilihat 100 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Dugaan Korupsi Dana Desa di Serdang Bedagai: Sistematis, Terstruktur, dan Masif

Platmetah.net,Serdang Bedagai, 13 Oktober 2024 – Koalisi Pewarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta warga Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD). Laporan ini awalnya diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), namun kini telah dilimpahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa, yang diduga kuat sarat dengan penyimpangan.

Berdasarkan hasil investigasi yang tersebar di berbagai media, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di 237 desa. Fokus utama saat ini tertuju pada proyek pembangunan jalan setapak menggunakan paving block di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul. Meskipun dana yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah, pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai lemah, bahkan diduga terjadi kolaborasi antara pengelola dana dan pengawas untuk memperkaya diri.

Koalisi Pewarta dan LSM mendesak APIP agar menjalankan tugasnya dengan serius sesuai dengan amanat undang-undang. Mereka juga menuntut audit terbuka terkait penggunaan Dana Desa demi mewujudkan transparansi publik. Selain itu, terdapat dugaan monopoli dalam pengadaan material paving block oleh satu pengusaha yang diduga mendapat restu dari pemerintah daerah, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Desakan Transparansi dari Masyarakat

Koalisi tersebut juga meminta Kejari Serdang Bedagai untuk memastikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari 27 desa tersebut dapat diakses oleh publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbatasan akses terhadap laporan ini memicu kecurigaan bahwa praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur sedang berlangsung.

Masyarakat juga menuntut pengawasan lebih ketat dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Indonesia, terhadap triliunan rupiah dana desa yang telah disalurkan. Mereka ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan dengan baik dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.

Dugaan penyalahgunaan yang sistematis ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan anggaran. Warga didorong untuk terlibat aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat menciptakan tata kelola yang bersih dari korupsi.(Tim koalisi).

News Feed

Soal Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Polri : Belum Ada!!

Sel, 22 Mar 2022 12:02:21pm

PLATMERAH || JAKARTA ||Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut tersangka mafia minyak goreng bakal diumumkan pada hari ini. Namun Mabes...

Empat Cabor Dipertandingkan Dalam POR Pemkot Depok tahun2022

Sel, 22 Mar 2022 10:12:22am

  Empat Cabor Dipertan dingkan Dalam POR Pemkot Depok tahun2022 Platmerah.Net,Depok- Tim Futsal Walikota Depok ungguli Tim Korpri Depok...

Mahal dan Langkanya Minyak Goreng, Ketua KNPI Riau: “Bukti Negara Lemah Atas Spekulasi Para Mafia”

Ming, 20 Mar 2022 08:40:01pm

PLATMERAH || RIAU || Dimintai Komentarnya terkait kasus Mahal dan Langkanya Minyak Goreng (Migor) diseluruh Tanah Air, Ketua Dewan Pengurus Daerah...

Presiden Jokowi Datangi Sirkuit Mandalika, Serahkan Trofi ke Pemenang MotoGP Mandalika 2022

Ming, 20 Mar 2022 05:37:07pm

PLATMERAH || MANDALIKA ||Presiden Indonesia Joko Widodo naik ke podium di Sirkuit Mandalika. Jokowi menyerahkan trofi ke Miguel Oliveira selaku...

Partai Damai Kasih Bangsa Diutus Mengibarkan Panji Tuhan

Ming, 20 Mar 2022 05:04:43pm

PLATMERAH || JAKARTA || Hampir sebulan berselang diterimanya status badan hukum sebagai partai politik dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 101
  • Visit Today : 139
  • Visitors Total : 102527
  • Visit Total : 201813