Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
PLATMERAH || RIAU || Dimintai Komentarnya terkait kasus Mahal dan Langkanya Minyak Goreng (Migor) diseluruh Tanah Air, Ketua Dewan Pengurus Daerah...
PLATMERAH || MANDALIKA ||Presiden Indonesia Joko Widodo naik ke podium di Sirkuit Mandalika. Jokowi menyerahkan trofi ke Miguel Oliveira selaku...
PLATMERAH || JAKARTA || Hampir sebulan berselang diterimanya status badan hukum sebagai partai politik dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,...
Setelah Nomer Ponsel Sekda Depok Diretas,Kini Giliran Nomer Walikota Depok Dibajak. Platmerah.Net,Depok- Dua. No Posel Walikota Depok KH...
PLATMERAH ||TASIKMALAYA ||Meski diwarnai kericuhan demo saat Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten...