Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Perum Family Residence II di Bedahan, Sawangan Dibangun Di Tanah Sengketa Platmerah.Net Depok- Peralihan status tanah yang bakal di miliki oleh...
Masyarakat Kota Depok Bersatu (MKDB) Berbagi Dengan Kaum Dhuafa & Yatim Platmerah.Net,Depok- Kepedulian terhadap kaum Duafa dan Yatim, meru...
Ketua Presidium FPII Kasihhati Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut Platmerah.Net,Jakarta - Forum Pers Indepeden Indonesia -...
Usulan Indonesia pada Situasi di Ukraina Platmerah.Net, Jakarta- Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Inter nasional UI Rektor Univer sitas...
PLATMERAH,- Tiga pengunjung dilaporkan mengalami luka-luka akibat ambruknya ornamen plafon Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (5/3) sekitar...