Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Platmerah.net,Depok- Haji Turiman SE Anggota DRS Depok Dapil Sukmajaya mengatakan, dalam melaksanakan reses, ada beberpa yang perlu...
Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum'at di Mesjid Baitul Kamal Depok. Platmerah.net,Depok-Puluhanbahkan ratusan ...
Platmerah.net, Jakarta – Rebeltech Collective, sebuah kolektif kreator konten yang berbasis di Singapura, dengan bangga mengumumkan bahwa film...
Anggota DPRD Depok Dapil 6 Saboci-Iman Yuniawan SM.MM Platmerah.net,Depok-Anggota Dewan Depok Dapil VI Sawangan, Bojongsari,dan Cipayung (Saboci)...
goto Bersama Kepada BPN Depok. Budi Jaya Dan jajaranya Bersama Wartawan Kota Depok. Platmerah.net, Depok – BPN (Badan Pertanahan Nasional)...