Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Mustahil Militerisasi Orde Baru Kembali di Era Presiden Prabowo Platmerah.net,...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri. Platmerah.net, Jakarta -Kapolri...
BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi Platmerah.net,Bekasi– BRI Kantor Cabang ( KC) Bekasi...
BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1446 H Platmerah.net, Jakarta- Komitmen BRI Branch Office (BO) Mabes TNI Cilangkap untuk...
Andi Nur Aminah Ketua UMKM Depok, Periode 2025-2028 Siap Kembangkan UMKM ke Tingkat Nasional dan Internasional Platmerah.net,Depok- Usaha...