Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

Rab, 30 Apr 2025 02:12:35pm Dilihat 160 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

 

Platmerah.net,Jakarta- Mantan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” kata Rivai.

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD, SMA hingga UGM ke Penyelidik Polda Metro
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE

Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.(***).

 

News Feed

PBB Serdang Bedagai Kunjungi Kapolres Baru Sergai

Rab, 16 Feb 2022 11:21:03pm

PLAT MERAH ||Sergai || Dalam rangka menyambut Natal Dan Tahun Baru, PBB DPC Kabupaten Serdang Bedagai melakukan kunjungan untuk program PBB DPC...

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025

Rab, 16 Feb 2022 11:09:08pm

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025   Platmerah.Net,Depok-Pengurus Koordinator Daerah (Korda) Ikatan...

BKMT Sukmajaya Gelar Isro Mi’raj Nabi Besar Muhamad SAW

Rab, 16 Feb 2022 08:25:01pm

BKMT Sukmajaya Gelar Isro Mi'raj Nabi Besar Muhamad SAW Platmerah.Net, Depok- Kh Nur Fadillah mengatakan, Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW...

Rapat Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS Sampaikan 5 Rekomendasi

Rab, 16 Feb 2022 06:25:43am

  Rapat Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS Sampaikan 5 Rekomendasi Platmerah.Net, Depok- Sidang Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS sampaikan...

BARIKADE 98 BANTEN Akan Perkarakan Anggota DPR RI,Terkait Pengusiran Dirut PT KS

Sel, 15 Feb 2022 09:31:51pm

BARIKADE 98 BANTEN Akan Perkarakan Anggota DPR RI,Terkait Pengusiran Dirut PT KS Platmerah.Net,Kota Serang,-Aktivis 98 yang tergabung dalam Barikade...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 906
  • Visit Today : 978
  • Visitors Total : 252488
  • Visit Total : 517846