Kantor UPP kelas III Molawe gelar’ Sosialisasi Keputusan DirJend Perhubungan Laut

Rab, 7 Sep 2022 07:02:34pm Dilihat 1040 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Kantor UPP kelas III Molawe gelar’ Sosialisasi Keputusan DirJend Perhubungan Laut

Pltmerah.net,Kendari-Latmrrh.net,Kendari- Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe meng gelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:A
.402/AL.308/DJPL Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan sendiri dan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.

Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Kendari pada Rabu, 7 September 2020 ini dihadiri oleh semua pemilik Tersus, perwakilan KUPP wilayah Sulawesi Tenggara, DPC APBMI Konut, Asosiasi Keagenan, Hipma Konut, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, yang membuka kegiatan dan Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan dapat dipahami oleh semua pemilik Tersus kedepannya diharapkan pemilik Tersus khusus mereka siapkan dalam rangka beralih ke terminal umum yang dikelola lewat BUP sehingga KUPP Molawe itu berinisiatif melakukan sosialisasi sedini mungkin aturan atau putusan yang baru ini”, kata kepa KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh saat diwawancarai usai sosialisasi.

Faisal Pontoh menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terbaru ini, ke depan tidak ada lagi terminal umum untuk melayani kepentingan umum sementara, nanti semua akan melayani kepentingan umum tetap.

Saat ini, untuk di wilayah kerja KUPP Molawe terdapat 2 terminal umum untuk melayani kepentingan umum semester.

“Tapi mereka itu sudah berkomitmen mempersiapkan untuk beberapa bulan ke depan akan menyesuaikan dengan aturan baru”, jelasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, Faisal Pontoh berharap dapat mengurangi jumlah Tersus dan akan mengakomodir pemilik-pemilik IUP yang tidak punya Tersus

“Kemudian mudah-mudahan akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat
Yaitu rangsangan-rangsangan ekonomi yang akan muncul dari kehadiran
Dan yang terakhir akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)”, tutupnya.(Iskandar)

News Feed

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 601
  • Visit Today : 641
  • Visitors Total : 388947
  • Visit Total : 690925