Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis Kunjungi Kantor PWI Kota Depok
Platmerah.net,Depok-Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo dalam rangka diskusi sosialisasi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Badan, Kamis (22/02/2024).
Rencananya untuk sosialisasi Kantor Pajak Pratama Depok akan bekerjasama dengan PWI Kota Depok.
Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (***)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...
Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...
Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...
Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...