Keputusan Hakim Zephania Di Sidang Praperadilan Polres Tebing Tinggi Kontroversi, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum.
Platmerah.net,Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Selasa, 5 November 2024, memicu kontroversi.
Setelah Hakim Zephania, SH, MH, membuat keputusan yang mengejutkan dengan mengizinkan kesaksian melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti sah dalam persidangan.
Kasus ini diajukan oleh (MF), yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi.( 07/11/2024).
MF merasa bahwa prosedur hukum yang dijalani ini meru gikan masyarakat kecil dan mencederai prinsip kepastian hukum. “Jika saya atau keluarga saya adalah pejabat, mungkin proses praperadilan ini akan berbeda,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan keresahan MF terhadap kemungkinan adanya ketidakadilan dalam proses penetapan status tersangka yang dianggapnya diskriminatif.
Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Bukti Polisi Pada sidang ketiga yang ber langsung Rabu, 30 Oktober 2024, kuasa hukum MF, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, menolak dua alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Ia mempertanyakan keabsa han kesaksian _*de auditu_* (kesaksian yang berasal dari saksi yang tidak melihat langsung) dan visum et repertum yang baru diterbitkan tiga bulan setelah kejadian.
“Kesaksian _”de auditu_” tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berasal dari saksi yang melihat atau mengalami langsung peristiwa tersebut,” jelas Ardiansyah.
Selain itu, ia menilai visum et repertum yang diterbitkan jauh setelah kejadian tidak relevan sebagai bukti yang kuat. “Bagaimana hasil medis yang diperoleh jauh setelah kejadian bisa dianggap sebagai bukti sah?” ujarnya,.
Ia menyangsikan relevansi bukti medis yang diajukan, desakan untuk Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Muhammad Rizki Ramadhan, SH, Ketua YLBH Medan Delapan Delapan sekaligus kuasa hukum MF, menyoroti ketidakprofesionalan Polres Tebing Tinggi dalam penetapan status tersangka kliennya.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada keterangan saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa, bukan hanya informasi yang disam paikan melalui WhatsApp atau hasil tes yang meragukan,” tegas Rizki.
Menurutnya, ketidakprofesiona lan ini tidak hanya merugikan kliennya tetapi juga berdampak buruk pada citra penegakan hukum di daerah tersebut.
Pihak Polres Tebing Tinggi, melalui Ipda Kuasa Ginting, SH, menolak berkomentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Humas Polres Tebing Tinggi.
Ia mengisyaratkan sensitivitas kasus ini di tengah sorotan publik yang terus memantau perkembangan sidang. Sidang praperadilan yang ter daftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt .
ini akan berlanjut ke pokok perkara, dengan agenda sidang lanjutan yang telah dijadwalkan. Namun, keputusan Hakim Zephania dalam mengizinkan kesaksian melalui WhatsApp telah membuat publik mempertanyakan kepastian hukum dan objektivitas dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.( Tim -RI)
PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung pengurangan emisi karbon global, BUMN PT Bukit Asam Tbk...
“Pj Bupati Ucapkan Selamat Kepada Suherli Asgap, Inayah Y (PDIP), Muhamad Napoleon (PPP), dan Bambang Hermanto...
“Di Event Bulan K3 Tahun 2022 PT Bukit Asam Tbk” PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Palang Merah Remaja (PMR) SMK Bukit Asam (SMK...
Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor Platmerah.Net,Depok-- Aktivis Lingkungan Kota Depok Didiet pertanyakan keberadaan...
Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...