IMG-20241017-WA0052
[Sassy_Social_Share]

 

Koalisi Pewarta, Aktifis LBH Dan LSM Mengutuk Atas Kekerasan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oknum Deli Serdang.

Platmerah.net,Deli Serdang-
Salah seorang oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Berinisial EN Bersikap Arogan dan diduga merampas HP wartawan televisi (TV) nasional di kantornya, Karena EN tidak terima dirinya direkam video sebelum ada izin darinya, Rabu (17/10/2024).

Informasi yang dihimpun, seorang wartawan TV, Amiruddin diduga mengalami aksi arogansi dari oknum OPD Kantor inspektorat Deli Serdang inisial EN terekam kamera. Dalam gambar yang terekam terlihat EN yang emosi terhadap wartawan tv Nasional Amirudin, karena merekam video dirinya tanpa izin berusaha merampas alat kerja milik seorang wartawan TV tersebut.

Kronologis awal Keributan bermula saat petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lubukpakam meninggalkan kantor EN setelah bertemu dengannya untuk klarifikasi, karena adanya temuan dugaan tidak netralnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan tempat kerja yang dipimpinnya.

Usai pertemuan, wartawan, termasuk Amir (wartawan tv nasoonal-red) mencoba konfirmasi Door stop di depan kantor Inspektorat, Namun EN merasa tidak senang direkam, EN menjadi marah. “Kamu apa sudah ada izin dari saya merekam pakai video,” ujar EN dengan wajah marah.

EN sempat mendorong tangan Amir yang terus melakukan perekaman bahkan berusaha merampas alat kerja beruapa HP, sambil menantang untuk berduel.

ketegangan tersebut membuat beberapa pegawai yang mendengar keributan turut keluar dan diduga mencoba menyerang wartawan, namun situasi berhasil diredakan oleh rekan-rekan wartawan lainnya yang mencoba melerai.

Amiruddin mengakui, kedatangannya ke kantor OPD tersebut bersama kedua wartawan media cetak ingin mengkonfirmasi terkait netralitas ASN di Pilkada yang mana salah seorang ASN di kantor tersebut diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

“Kedatangan kami ke kantor itu ingin mengkonfirmasi karena adanya seorang ASN yang diduga tidak netral dan kedatangan pihak Panwaslih ke kantor tersebut,” katanya.

Menurut Amiruddin, rekannya semula sudah menyampaikan kedatangan mereka kepada oknum pejabat EN tersebut.

“Rekan saya Fani wartawan media cetak saat itu ijin ingin minta sedikit komentar, terkait kedatangan petugas Panwaslih Kecamatan Lubukpakam. Tapi karena EN merasa tidak kenal dengan saya, menolak untuk direkam, bahkan kamera HP yang saya pakai sehari-hari untuk meliput dirampas dan stafnya juga ikut nimbrung untuk mendatangi saya”, ungkap Amir.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Oknum OPD inisial EN mengatakan, saat kejadian itu dia merasa hak azasinya diganggu. Katanya,

menghalang-halangi tugas wartawan sama melanggar hak azasi itu beda tipis. “Memvideokan pakai HP ke mukaku tanpa izin dari Aku apa dibenarkan menurutmu ?,” Kata EN dengan tegas

Saat itu EN mengakui sudah mempertanyakan kartu pers atau identitas Amiruddin sebagai wartawan karena EN merasa penasaran.

“Saat saya tanyakan soal indetitas dari Wartawan itu, katanya Kartu Pers berada di dalam mobil,” Ujar EN menambahkan.

Ketua koalisi Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, melalui Rony.S mengecam keras perlakuan Oknum OPD Kantor Inspektorat Deli serdang yang Bersikap Arogan yang merampas pasilitas alat kerja Wartawan ini jelas melanggar
Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan. dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan ini jelas oknum EN telah mencoba melakukan atau menghalang – halangi tugas dari jurnalis ( TIM RI)

News Feed

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 124
  • Visit Today : 161
  • Visitors Total : 102399
  • Visit Total : 201631