Lurah Abadi Jaya Kota Depok Diduga Tidak Netral Terkait Penguasaan Tanah
Platmerah.net,Depok-
Terkait permasalahan kepemi likan lahan di kawasan Jl. Merdeka Timur RT.005 RW 020, Kelurahan Abadi Jaya, Kecama tan Sukmajaya Kota Depok. lurah setempat dinilai tidak netral.
Hal tersebut dinyatakan oleh Desi Elyana SH., MH, dan Rianto, SH.,MM.,CLA, dari LBH Budi Utoma Justice Law, selaku kuasa hukum Ahli Waris H. Sukelan, kepada awak media saat ditemui di Penga dilan Negeri, Kota Depok, Senin (8/9/2022).
“Klien kami adalah pemilik sah dari tanah tersebut dengan menguasai fisik lebih dari 40 tahun serta memiliki legalitas yang sah,” ujar Desy Elyana.
Kemudian juga kami telah melaporkan kerugian yang dialami klien kami, kepada Polres Depok.
“Laporan kami di SP3 kan oleh Polres Depok, karena penyidik menganggap ini adalah sengketa keperdataan (Kepemilikan), bukan sengketa pidana, namun bukan berarti dengan di SP3 laporan kami, tanah tersebut milik Rojak Rojali dengan dasar Surat Hibah,” ungkap Desi Elyana.
Pihak Lurah Abadi Jaya, selalu mendesak untuk menyerahkan copy dokumen legalitas kepemilikan klien kami untuk diserahkan kepada pihak Rojak Rojali, dan saat ini laporan kami sedang ditindaklanjuti.
“Kami telah melakukan pelaporan terhadap Lurah Abadi Jaya Sodik Murdiono, Spd., MM ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota Depok, dengan laporan adanya dugaan, Ketidaknetralan Lurah Abadi Jaya”, ujar Desi Elyana.
Sikap Lurah Abadi Jaya, dinilai ada kepentingan terhadap penguasaan lahan tersebut.
“Berdasarkan informasi Lurah Sodik Murdiono, telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok, dan kami harap jika terbukti apa yang kami laporkan, agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok memberikan saksi kepada Sodik Murdiono, selaku Lurah Abadi Jaya,” jelas Desi Elyana,
Bahwa perlu kami sampaikan, negara kita ini adalah negara hukum, dimana ada asas hukum.
“Actori incumbit probatio, actori onus probandi” atau di dalam bahasa indonesia “Siapa yang berdalil maka dia yang harus membuktikan” dan berdasarkan UUPA No.5 tahun 1960 jo PP 24 tahun 1997 bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang paling kuat baik secara fisik maupun secara yuridis,” tegas Desi Elyana.
“Oleh karena itu jika pihak Rojak Rojali memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, silahkan ajukan pembatalan terhadap legalitas kepemilikan milik klien kami dan kaki siap adu data di pengadilan,” ungkap Desi Elyana.
“Sampai saat ini kami terus memperjuangkan hak- hak hukum klien kami, yang selanjutkan akan membawa masalah ini ke satgas mafia tanah,” pungkasnya .(Tim)
Komjen Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri Platmerah.net,Jakarta - Komjen Ahmad Dofiri duduki Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia...
Imam Musanto Gelar Masa Resesnya Dengan Mendengar Aspirasi dan masukan Para Kader Di Lapangan. Platmerah.net Depok -Masa Reses Anggota DPRD Kota...
Banggar DPRD Depok Pantau Efisiensi Pembangunan Infrastruktur dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 Platmerah.net, Depok - Badan Anggaran DPRD Kota Depok...
Diskusi Interaktif Anak Muda Tugu Platmerah.net,Depok, 10 November 2024 - Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme,...
Mohammad Idris Resmikan DOS Tahap II Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Ketua TP PKK Elly Farida, Sekda Depok Nina...