Terpilihnya Dr Kun Wardana Abiyoto Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030,Mampu Hadapi Tantangan Jurnalis DI Era Digital
Platmerah.net,Jakarta-Pelantikan Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Pusat yang baru, Dr Kun Wardana Abiyoto untuk periode 2025–2030 resmi dilaksanakan pada Senin (28/10/2025), dalam Munas IPJI ke V di Ballroom brana Golden Boutique Hotel, Kemayoran Jakarta Pusat.
Momen bersejarah itu disaksikan oleh Ketua Dewan Penasehat IPJI, Taufiq Rachman, S.H., S.Sos., Ketua Umum GPIB, Ir. Agung Karang, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, dan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ada di Seluruh Indonesia juga sejumlah tamu kehormatan.

Terpilihnya Dr Kun Wardana Abiyoto secara Aklamasi kiranya bisa membawa harapan besar bagi para anggota IPJI yang ada di Seluruh Indonesia.
Ia diharapkan dapat membawa organisasi untuk beradaptasi dengan tantangan dunia Jurnalis yang semakin kompleks di era digital, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, serta memperjuangkan kebebasan Jurnalis dan kesejahteraan para jurnalis di Indonesia.
Dengan amanah baru ini, Dr Gun akan memimpin IPJI Pusat selama 5 (lima) tahun ke depan. Para Penulis dan Jurnalis menantikan langkah-langkah strategis yang akan diambilnya bersama jajaran pengurus baru untuk menjawab dinamika Jurnalis serta menjaga marwah IPJI sebagai pilar penting dalam demokrasi dan penyebaran informasi yang akurat bagi masyarakat.(**).
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...