[Sassy_Social_Share]

Pengawasan Pemerintah Pusat Atas  Kerusakan  Lingkungan Pada Kegiatan  Tembang  Batu Bara Di Indonesia

Oleh: Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Sekjen Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERKINDAI).

Platmerah.net, Palangka Raya- Kerangka pengaturan sumber daya alam di Indonesia diatur di dalam konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 pasal 33, lalu kemudian diatur kedalam peraturan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 9 Tahun 2004 tentang pertam bangan mineral dan batu bara lalu dalam aktivitas pertam bangan dalam sektor investasi, ekonomi dan sektor ketenaga kerjaan diatur di dalam UU 11 Tahun 2022.

Menurut Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd dari aspek pengaturan diatas berimbas pada pengawa san, dan ini berpengaruh pada tantangan kedepan untuk me mastikan kondisi lingkungan pasca tambang.

Ditambahkan, dari kondisi tersebut  dirinya menyampai kan  beberapa permasalahan yang besar, yaitu bagaimana ruang lingkup UU Minerba dalam memberikan akses pengawasan terkait dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan Pertambangan ?

Lalu bagaimana konsep Pengawasan yang di atur di Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,  Pertambangan dari hulu ke hilir, lalu analisis dan hasil peneli tian ini adalah  UU No. 4 Tahun 2009 dihapus dan digantikan dengan UU Minerba.

Undang undang  Minerba yang mengatur  sebuah perusahaan atau perorangan apabila ingin melakukan aktifitas pertam bangan di suatu daerah harus ijin dulu ke Pemda Kabupaten atau Kota setempat.

Dimana nantinya Pemda di tiap lokasi pertambangan memiliki tugas dalam melakukan pembi naan, penyelesaian konflik bah kan pengawasan usaha pertam bangan.

“Adanya peran pemerintah daerah ini, kalau terjadi konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat wilayah tam bang, Pemda dapat berperan layaknya mediator.”jelas Yossita Wisman yang juga
Sekjen Perkumpulan Intelek tual Dayak Indonesia (PERKINDAI).

Menurutnya, pengaturan dari uu No. 3 Tahun 2020 sangat berbeda mekanismenya menjadi UU Minerba No. 3 Tahun 2020, mulai sekarang kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah perusa haan tambang, baik itu berupa perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik seng keta lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun,tambahnya.

“Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten atau Kota setempat..” ujarnya.

Jadi saat ini masya rakat yang ingin melakukan protes terkait aktifitas tambang di daerahnya, maka harus melapor ke peme rintah pusat atau minimal provinsi,tambahnya.

Lalu bagaimana konsep penga wasan yang kita lalukan sete lah UU No. 3 Tahun 2020 ?

Yakni  pembinaan dan penga wasan ini ditujukan untuk me mastikan bahwa tren peningka tan kinerja pengawasaan dan pembinaan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tetap terjaga dan semakin meningkat.

Yossi mengatakan, dengan memperhatikan berbagai factor pembentuk kompleksitas terse but, diperlukan suatu desain model untuk memperkuat fung si pembinaan dan pengawasan dan memastikan terselengga ranya tata kelola pertambang an yang baik dan benar.

Desain model pembinaan dan pengawasan (Binwas) memiliki ruang lingkup yang meliputi, model pembinaan dan penga wasan atas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.(*).

News Feed

DPD Partai Nasdem Kota Depok Kembangkan Sampah Organik dan Lalat Hitam

Ming, 3 Apr 2022 12:57:11am

  Platmerah.net,Depok- Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok dr. Hardiono mengaku pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi dan penyegaran...

Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap LKPJ dan 6 Raperda Kota Kota Depok

Sab, 2 Apr 2022 09:45:21pm

Platmerah.net,Depok-  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS  sampaikan tanggapan terhadap LKPJ dan 6 (enam) Raperda yang disampaikan Walikota Depok...

Hikmahanto Juwana Sayangkan Sikap Justin Trudeau Menolak Putin

Sab, 2 Apr 2022 03:09:03pm

PLATMERAH || JAKARTA || Justin Trudeau, Perdana Menteri Kanada, telah menyampaikan secara langsung ke Presiden Jokowi sebagai Presiden G20 terkait...

Silahturahmi dan Konsolidasi Garda Pemuda Nasdem dengan Ketua DPD Nasdem Depok di Pekapuran, Depok.

Sab, 2 Apr 2022 02:30:50pm

Silahturahmidan Konsolidasi Garda Pemuda Nasdem dengan Ketua DPD Nasdem Depok di Pekapuran, Depok. Platmerah.net,Depok- Silahturahmi dan Konsolidasi...

Pj Bupati Muara Enim Launching Ruas Jalan Desa Pagar Dewa – Pagar Agung, Karya Bhakti TNI Tahun 2021

Jum, 1 Apr 2022 09:56:26pm

PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Setelah pagi harinya terlebih dahulu meresmikan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Aur - Desa Muara Harapan, Kecamatan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 594
  • Visit Today : 664
  • Visitors Total : 255902
  • Visit Total : 521685