PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

Sen, 15 Agu 2022 08:59:14pm Dilihat 1292 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

 

Platmerah.net,Depok-Dinas Pekerjaan Umum dan Penata an Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk pelaksanaan proyek pengadaan pembangunang infrastruktur di tiga proyek strategis Kota Depok.

” metode e-purchasing katalog ini .empunyai ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.” tegasnya.

Hal ini juga sebagai ni juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya, ungkapnya.

 

PUPR Depok menerapkan metode e-purchasing katalog untuk penataan Jalan Margon da senilai Rp 30M, Jalan Kartini Rp 20M dan Jalan M Jasin Rp 7M.

“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliha raan selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujarnya kepada wartawan (15/08/2022).

Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru.

“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, metode e-purchasing katalog ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.

“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” ungkapnya.

“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.

Menurutnya,berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penye lenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog dianta ranya produk katalog selanjut nya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi,fungsi,kinerja maupun harga tertentu.

Selain itu, kata dia, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional,katalog elektronik sektoralkatalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian,
lembaga pemerintah daerah, kecuali barang jasa pada fitur iklan katalog dan diatur dalam keputusan penelaahan produk.

harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing.(Wismo)

 

 

News Feed

Harga Avtur Naik, Pemerintah Tak Atur Tarif Pesawat Kelas Bisnis

Kam, 17 Mar 2022 02:48:31pm

Harga Avtur Naik, Pemerintah Tak Atur Tarif Pesawat Kelas Bisnis Platmerah.Net,Jakarta - Pemerintah mempersila kan maskapai penerbang an untuk...

HKTI Banyuwangi Gelontorkan Program Baksos bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kam, 17 Mar 2022 12:42:20pm

PLATMERAH || Banyuwangi ||  DPC HKTI Banyuwangi kembali gelontorkan baksos bertajuk " Segelas beras untuk penyandang distabilitas " Bantuan...

KSP Moeldoko Ajak Bahrain Berinvestasi di Indonesia

Kam, 17 Mar 2022 11:35:07am

PLATMERAH || JAKARTA || Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak para investor dari Bahrain untuk menanamkan modal di Indonesia dan...

Kembali PTBA Bagikan 162 Akta Tanah Warga Bara Lestari II

Kam, 17 Mar 2022 08:50:29am

Ket Foto : Tampak Kasi Pemerintahan Kec. Lawang Kidul Muhkhtamiri,S.AP didampingi...

Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar di Kec. Panang Enim

Kam, 17 Mar 2022 08:19:56am

Ket Foto : Tampak Disperindag Kab. Muara Enim saat menggelar operasi pasar untuk warga...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 121
  • Visit Today : 174
  • Visitors Total : 97186
  • Visit Total : 191735