PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

Sen, 15 Agu 2022 08:59:14pm Dilihat 1276 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

 

Platmerah.net,Depok-Dinas Pekerjaan Umum dan Penata an Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk pelaksanaan proyek pengadaan pembangunang infrastruktur di tiga proyek strategis Kota Depok.

” metode e-purchasing katalog ini .empunyai ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.” tegasnya.

Hal ini juga sebagai ni juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya, ungkapnya.

 

PUPR Depok menerapkan metode e-purchasing katalog untuk penataan Jalan Margon da senilai Rp 30M, Jalan Kartini Rp 20M dan Jalan M Jasin Rp 7M.

“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliha raan selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujarnya kepada wartawan (15/08/2022).

Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru.

“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, metode e-purchasing katalog ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.

“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” ungkapnya.

“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.

Menurutnya,berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penye lenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog dianta ranya produk katalog selanjut nya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi,fungsi,kinerja maupun harga tertentu.

Selain itu, kata dia, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional,katalog elektronik sektoralkatalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian,
lembaga pemerintah daerah, kecuali barang jasa pada fitur iklan katalog dan diatur dalam keputusan penelaahan produk.

harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing.(Wismo)

 

 

News Feed

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 120
  • Visit Today : 162
  • Visitors Total : 96759
  • Visit Total : 190770