Rudi Samin Pagar Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah Kampung Serap Tirtajaya Depok.

Rab, 25 Mei 2022 10:53:10pm Dilihat 2125 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

MKRudi Samin Pagar Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah Kampung Serap Tirtajaya Depok.

Platmerah.net,Depok,-Rencana pemagaran lahan seluas 42 Ha di kelurahan Tirtajaya keca matan Sukmajaya Depok yang dilakukan para ahli waris Pebari nampaknya berjalan sesuai dengan rencana, pasalnya pada saat para alhli waris Pebabri sedang menunggu pemagaran dilakukan tidak ada halangan yang berarti dari pihak lain.

Namun yang terdampak pemagaran tersebut adalah gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah yang sedang dibangun, karna kalau pemagaran jadi dilakukan akses Sekolah milik Yayasan tersebut jadi tertutup.

Penggalian dan upaya pengecoran oleh baja ringan pun dilakukan oleh Rudi Samin CS di akses jalan ke yayasan tersebut hari Rabu pagi hingga malam (25 /04/2022).

Menurut informasi dari beberapa ahli waris Pepabri yang berhasil dhimpun oleh Tim Media di lokasi, bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik, dikatakan para ahli waris termasuk mereka menginginkan hak mereka harus kembali kepada mereka.

Di tempat yang sama, Rudi Samin Penasehat Hukum serta salahsatu Ahli waris ketika dikonfirmasi Tim Media mengatakan, sambil menunjuk peta global dari BPN bahwa jalan tersebut tidak ada dalam peta yang diterbitkan BPN, sambung Rudi, saya sudah 2 (dua) kali menyurati Yayasan Al Rahmaniyah, tapi surat saya tidak ditanggapi, maka hari ini, tambah Rudi Samin, saya akan melakukan pemagaran. ujarnya.

Kalau pihak Yayasan akhirnya tidak memiliki akses, itu bukan menjadi urusan saya, kami hanya memagari apa yang menjadi hak kami.

Menyinggung tentang gugatan yang dimenangkan oleh pihak kominfo di lahan sengketa tersebut, Rudi Samin mengata kan, Kominfo menggugat itu kepada manusianya dan mereka ini sudah ditahan dan dieksekusi.

” Nah kalau saya objeknya adalah tanah PK 588 adalah tanah dan ini berbeda sangat jauh objeknya dan substan sinya tanah bukan sub kepemilikan tanah.” terang Rudi.

Ia juga menambahkan, yang dilakukan RW Kampung Serap Dayat bekerjasama dengan yayasan sebagai bukti satu ambulans sekarang di rumah rw tersebut.

Hal ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena penyerahannya diduga kompensasi kerja (penempa tan obyek bangunan dilahan sengketa.red).

Rudi menerangkan, tanah ini sudah eksekusi 17 september 2013 yang mana bunyinya bahwa tanah-tanah sengketa telah diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin haji Muhammad Samin selaku pemilik yang sah.

” itu semua jelas ya artinya bahwa keputusan itu sudah jelas eksekusi diserahkan kepa da Rudi bin haji Muham mad Samin selaku pemilik yang sah ditanda tangani oleh penga dilan Negeri ditandatangani oleh lurah ditandatangani camat dan mustika setempat untuk menandatangani berita acara tersebut.”jelasnya.

Ia juga mengatakan kebera daan gedung Sub gardizun di Kampung Serap sini diduga ilegal bahwa garnisun menya lahi aturan undang-undang nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat b pasal 7 ayat 2 yang menyatakan keberadaan TNI ya harus berdasarkan kebijakan politik dan pemerin tah pusat.

Dikatakan kebijakan politik dan pemerintah pusat dituangkan di dalam pasal 3 yaitu harus ada keputusan pemerintah pusat dan DPR RI.

“Jadi keberadaan di sini diduga adalah illegal telah menyalahi aturan undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004.” ujar Rudi.

MA Nomor: 558/PK/PDT/2002 tanggal 22 September 2004
atau 32 hektar nah berdasar kan pengukuran ulang dari BPN kanwil provinsi Jawa barat pada tanggal 17 september 2013 luas tanah menjadi 43 hektar ada berita acaranya dan lain sebagainya milik Rudi bin Haji Mohammad Samin.

Ia juga janji akan lakukan pemasaran di lahan tersebut dilahan seluas 43ha di kampung Serap , Sukmajaya Depok.(*)

News Feed

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam

Sel, 15 Feb 2022 06:57:17pm

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC ..

Sel, 15 Feb 2022 02:27:32pm

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC .. Platmerah.Net, Depok- Setelah menggelar Musyawarah Anak Cabang- Musancab secara Marathon...

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 555
  • Visit Today : 1472
  • Visitors Total : 175635
  • Visit Total : 315693