7959C806-96EE-4450-A391-C885EE1C21CC
[Sassy_Social_Share]

“Pelaksanaanya dibatasi hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 Wib”
 
Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) – Sebagai wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait penertiban hiburan masyarakat musik orgen beraliran Remix yang menjadi cikal bakal penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau Narkoba, Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) lakukan MoU Penandatangan Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham).,LL.M (Abdn)., Ph.D bersama unsur Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (06/02/2023).
 
 
Dalam acara yang yang dikemas dalam Silahturahmi Plt Bupati Muara Enim dengan para Camat,Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muara Enim itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, bahwa setiap penyelenggaraan acara hiburan musik orgen tunggal,band, atau hiburan yang sifatnya tidak sejalan dengan norma agama, adat serta norma hukum yang berlaku, seperti musik orgen yang beraliran Remik (House Musik,red). Oleh karenanya lanjutnya dalam pelaksanaan hajatan nantinya masyarakat diharuskan untuk meminta izin dan membuat surat pernyataan kepada RT / RW setempat, yang mana dalam waktu pelaksanaanya dibatasi hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 Wib.
 
Kapolres menegaskan, apabila terjadi pelanggaran akan diberhentikan atau dibubarkan serta dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman hukuman berupa kurungan 6 (enam) Bulan dan denda Rp.50.000.000,-.
 
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim dalam sambutanya menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak kejahatan dan penyakit masyarakat seusai Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
“Untuk itu saya berpesan kepada seluruh Camat dan Kades yang hadir pada kesempatan ini untuk mendukung penuh penertiban hiburan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini. Kades merupakan ujung tombak uluran tangan pemerintah sampai kepelosok desa, keberhasilan penertiban masalah ini bergantung kepada Bapak- Ibu sekalian,”pungkas Plt Bupati.
 
Hadir dalam penandatangan kesepakatan bersama pagi itu, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala OPD, Camat beserta Kades se-Kabupaten Muara Enim. (HAI)

News Feed

Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?

Sel, 15 Mar 2022 07:32:18pm

Kasus Penipuan Perumahan FR II Kelurahan Bedahan Depok  Jerat OS sebagai Tersangka?   Platmerah.Net,Depok- Bila kita hendak membeli rumah...

25 Lembaga Negara yang Tak Ikut Pindah ke IKN Nusantara.

Sen, 14 Mar 2022 11:01:27pm

  Daftar 25 Lembaga Negara yang Tak Ikut Pindah ke IKN Nusantara. Platmerah.Net, Jakarta- Kementerian Pendayagu naan Aparatur Negara dan...

Panglima TNI Sambangi Kodim 18 Kasuari

Sen, 14 Mar 2022 10:09:07pm

Panglima TNI Sambangi Kodim 18 Kasuari   Platmerah.Net,Manokwari- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan kunjungan kerja ke Papua...

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Ming, 13 Mar 2022 04:04:54pm

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke Oleh: Heintje G. Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP...

Pemkot Depok Gelontorkan  Minyak Goreng  ke Lima  Pasar di Depok.

Ming, 13 Mar 2022 03:48:28pm

Pemkot Depok Gelontorkan  Minyak Goreng  ke Lima  Pasar di Depok. Platmerah.net,Depok- Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagang an dan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 204
  • Visit Today : 466
  • Visitors Total : 96843
  • Visit Total : 191074