Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1004 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Moeldoko : Hubungan  Presiden Joko Widodo  Dengan  Megawati Baik Baik Saja Meskipun Berbeda Jalan Politik

Sel, 6 Agu 2024 09:02:29pm

  Moeldoko : Hubungan  Presiden Joko Widodo  Dengan  Megawati Baik Baik Saja Meskipun Berbeda Jalan Politik Platmerah.net,Jakarta-Kepala Staf...

Koalisi Pewarta dan LSM Sergai Desak Kejatisu Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Sel, 6 Agu 2024 06:02:59pm

  Koalisi Pewarta dan LSM Sergai Desak Kejatisu Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Platmerah.net-Serdang Bedagai, 05/08/2024 – Koalisi...

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2024-2029, Lancar dan Khidmat

Sel, 6 Agu 2024 05:35:03pm

PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat priode 2024-2029 resmi dilantik di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa 6 Agustus...

Saatnya Umat Bersatu Tolak PP No 28 Tahun 2024

Sen, 5 Agu 2024 08:44:57am

    Saatnya Umat Bersatu Tolak PP No 28 Tahun 2024   Platmerah.net, Jakarta-Dipenghujung masa jabatannya President Joko Widodo...

Jelang Pilkada, AKBP Lilik Ardiansyah Gencar Lakukan Silaturahmi Dengan Ulama Dan Tokoh Masyarakat Di Purwakarta

Ming, 4 Agu 2024 11:03:32pm

PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah terus menjalin silaturahmi dengan berkunjung pada Ulama di Kabupaten Purwakarta. Kali...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 44
  • Visit Today : 49
  • Visitors Total : 102470
  • Visit Total : 201723