Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1012 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Bentuk Pelayanan Ke Masyarakat, Polres Purwakarta Kerahkan Personil Untuk Pengamanan Aksi Mahasiswa

Kam, 27 Jun 2024 02:38:34pm

PURWAKARTA - Sebanyak 100 personil Kepolisian dari Jajaran Polres Purwakarta dan Polsek jajaran disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa...

Masyarakat Resah Adanya Gudang Manggis Diwilayah Tersebut

Kam, 27 Jun 2024 02:14:20pm

PURWAKARTA - Masyarakat Kampung Sulukuning Desa Mekargalih Jatiluhur mulai resah adanya gudang manggis yang berdomisili diwilayah tersebut diduga...

Keluarga Besar di Kelurahan Pondok Jaya Ucapkan Selamat Atas Peraihan Gelar Doktor Supian Suri

Rab, 26 Jun 2024 11:12:09pm

Keluarga Besar di Kelurahan Pondok Jaya Ucapkan Selamat Atas Peraihan Gelar Doktor Supian Suri Platmerah.net,Depok- Keluarga  besar Supian Suri di...

Bakti Kesehatan Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Purwakarta Gelar Donor Darah

Rab, 26 Jun 2024 06:53:11pm

PURWAKARTA - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara, Polres Purwakarta menggelar donor darah yang bekerjasama dengan PMI...

Peringati Hani 2024, Kapolres Purwakarta Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba

Rab, 26 Jun 2024 06:48:20pm

PURWAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional atau HANI yang jatuh setiap 26 Juni, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 87
  • Visit Today : 105
  • Visitors Total : 102513
  • Visit Total : 201779