Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1015 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Masyarakat Desa Sumber Jaya Langkat, Dukung Penuh Pilkada Damai 2024

Ming, 16 Jun 2024 06:00:54am

PLATMERAH - Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat bersama Komisariat Daerah (Komda) Kabupaten Langkat Reclasseering...

Yuk Datang…! Hari ini Aksi Damai Bela Palestina jilid 2 Kembali di Gelar di Lapangan Merdeka Muara Enim

Sab, 15 Jun 2024 04:07:10am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Aliansi Masyarakat Muara Enim Sumatera Selatan kembali akan menggelar Aksi Damai Bela Palestina jilid 2 (dua)...

Lewat Baksos Religi, Polres Purwakarta Terus Tingkatkan Silaturahmi Ulama dan Umaro

Jum, 14 Jun 2024 07:48:49pm

PURWAKARTA - Hubungan silaturahmi bersama tokoh agama terus ditingkatkan jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dengan menggelar kegiatan...

Pj. Bupati Muara Enim Lepas 450 Prajurit Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP ke Perbatas RI-PNG

Kam, 13 Jun 2024 04:04:58pm

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., melepas 450 prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 141 Aneka...

Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri TNI AD Tahun 2024 Resmi Dibuka oleh Dandodiklatpur di Baturaja OKU

Kam, 13 Jun 2024 03:38:42pm

Platmerah. Net I BATURAJA (OKU) - Bertempat di Lapangan Chandra Dimuka Dodiklatpur Rindam II/Swj, Kemelak Batu Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 113
  • Visit Today : 154
  • Visitors Total : 102539
  • Visit Total : 201828