Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1005 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Konsumen Kecewa Beli Rumah Perum Family Residence II di Bedahan, Sawangan Dibangun Di Tanah Sengketa

Sel, 8 Mar 2022 08:53:47am

Perum Family Residence II di Bedahan, Sawangan Dibangun Di Tanah Sengketa Platmerah.Net Depok- Peralihan status tanah yang bakal di miliki oleh...

Masyarakat Kota Depok Bersatu (MKDB) Berbagi Dengan Kaum Dhuafa & Yatim Platmerah.Net,

Ming, 6 Mar 2022 09:44:18pm

Masyarakat Kota Depok Bersatu (MKDB) Berbagi Dengan Kaum Dhuafa & Yatim Platmerah.Net,Depok- Kepedulian terhadap kaum Duafa dan Yatim, meru...

Ketua Presidium FPII Kasihhati Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut

Ming, 6 Mar 2022 05:20:14pm

Ketua Presidium FPII Kasihhati Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut   Platmerah.Net,Jakarta - Forum Pers Indepeden Indonesia -...

Usulan Indonesia pada Situasi di Ukraina

Ming, 6 Mar 2022 11:38:30am

  Usulan Indonesia pada Situasi di Ukraina Platmerah.Net, Jakarta- Hikmahanto Juwana  Guru Besar Hukum Inter nasional UI Rektor Univer sitas...

Ornamen Lippo Mall Kevill Dihantam Angin Kencang

Sab, 5 Mar 2022 05:29:24pm

PLATMERAH,- Tiga pengunjung dilaporkan mengalami luka-luka akibat ambruknya ornamen plafon Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (5/3) sekitar...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 44
  • Visit Today : 49
  • Visitors Total : 102470
  • Visit Total : 201723