Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1001 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Bubarkan Partai Pendukung Penundaan Pemilu

Jum, 4 Mar 2022 03:43:20pm

Platmerah.net, Jakarta-Ketua Umum Barisan Relawan Nusan tara (BaraNusa), Relawan Pendukung Jokowi, Adi Kurniawan,menyebutkan tiga parpol yang mengu...

DPW LIRA Sultra Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kapolri dan Pangdam, Terkait Dugaan Intimidasi Warga. 

Jum, 4 Mar 2022 01:33:59pm

DPW LIRA Sultra Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kapolri dan Pangdam, Terkait Dugaan Intimidasi Warga.  Platmerah.Net,Kendari - Dewan Pimpinan...

Secara Aklamasi Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra

Jum, 4 Mar 2022 10:27:10am

Secara Aklamasi Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra   Plat Merah.Net, Kendari-Hasdar kembali terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD)...

Berani Laporkan Kades Korupsi, PPWI Beri Penghargaan Kepada Nurhayati

Kam, 3 Mar 2022 04:20:06pm

PLATMERAH,- Nurhayati adalah salah satu contoh warga negara yang peduli dengan persoalan maraknya korupsi di negeri ini. Kepedulian itu ditunjukkan...

Bangunan Lantai Dua Di Beji Depok Terbakkar, 15 Orang Penghuni Diselamatkan

Kam, 3 Mar 2022 03:34:48pm

Bangunan Lantai Dua Di Beji Depok Terbakkar, 15 Orang Penghuni Diselamatkan. Platmerah.Net,Depok - diduga akibat hubungan arus pendek bangunan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 37
  • Visit Today : 40
  • Visitors Total : 102463
  • Visit Total : 201714