Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1096 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Sah, 4 Anggota PAW DPRD Muara Enim sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik 

Sel, 15 Feb 2022 08:30:37pm

  “​​Pj Bupati Ucapkan Selamat Kepada Suherli Asgap, Inayah Y (PDIP), Muhamad Napoleon (PPP), dan Bambang Hermanto...

PMR SMK Bukit Asam Raih Juara 3 antar Sekolah Se-Kabupaten Muara Enim

Sel, 15 Feb 2022 08:26:07pm

  “Di Event Bulan K3 Tahun 2022 PT Bukit Asam Tbk” PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Palang Merah Remaja (PMR) SMK Bukit Asam (SMK...

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor

Sel, 15 Feb 2022 07:08:44pm

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor Platmerah.Net,Depok-- Aktivis Lingkungan Kota Depok Didiet pertanyakan keberadaan...

Lepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita

Sel, 15 Feb 2022 07:04:03pm

Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam

Sel, 15 Feb 2022 06:57:17pm

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 10
  • Visit Today : 10
  • Visitors Total : 116904
  • Visit Total : 221751