Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 971 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Depok Menjadi Barometer Kemenangan Pilkada di Jawa Barat

Sab, 12 Okt 2024 04:46:47pm

Depok Menjadi Barometer Kemenangan Pilkada  di Jawa Barat Platmerah.Net, Depok- Dengan alunan sholawat Ba'dar menyambut Calon Gubernur. jawa Barat...

Pemko Tebing Tinggi Diduga Gagal Mengatasi Banjir, Warga Tuntut Tindakan Nyata

Jum, 11 Okt 2024 09:34:14pm

Pemko Tebing Tinggi Diduga Gagal Mengatasi Banjir, Warga Tuntut Tindakan Nyata Platmerah.net,Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Hujan deras yang...

Kejari Sergai Diminta Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Kec Dolok Masihul

Jum, 11 Okt 2024 05:49:34pm

Kejari Sergai Diminta Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Ke Kejatisu Dugaan Korupsi di 27 Dana Desa Kec Dolok Masihul Platmerah.Net,Sumut – kami yang...

Ade Supriatna Resmi Menjadi Ketua DPRD Kota Depok

Kam, 10 Okt 2024 05:10:07pm

Ade Supriatna Resmi Menjadi Ketua DPRD Kota Depok   Platmerah.net,Depok-Politikus Muda Partai Keadilan Sejahtera PKS Ade Supriatna secara...

Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara

Kam, 10 Okt 2024 03:08:31pm

Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara Platmerah.net,Sultra - Kendari, Direktur Eksekutif Jaringan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 96
  • Visit Today : 118
  • Visitors Total : 102371
  • Visit Total : 201588