PLATMERAH || SUMUT ||Komisi C yang membidangi perizinan diminta menindak tegas pemilik usaha gudang penyimpanan Pakan ikan (pelet) yang diduga tidak memiliki izin , sementara beberapa rekan dari Media Online dan LSM Bidik RI mendatangi Gedung DPRD Serdang Bedagai,Sumut Komisi C akan dikonfirmasi tentang perizinan tersebut namun tidak berada di tempat. Rabu (07/06/23).
Kemudian Kasub Bagian Riva mengatakan” Komisi C sedang berada di lapangan tidak berada diruangan kerjanya”,sebutnya Rabu (07/06/23)
Selanjutnya Kasat Reskrim Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra SIK, di konfirmasi melalui Whasapp (WA) mengatakan kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak – pihak yang bersangkutan terkait masalah izin usaha gudang pelet ikan tersebut”,ujarnya.
Terkait gudang penyimpanan Pelet Pakan Ikan tersebut berada didalam gedung GOR yang dibangunnya,HandyLim / A’ing Jumbo tersebut menjadikan fungsi penyimpanan pelet ikan yang diduga belum memiliki izin usaha.
Selanjutnya AKP Yoga menanggapi pemberitaan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Perizinan terkait untuk dimintai keterangannya.
Untuk diketahui awalnya gedung tersebut dibangun pada tahun 2014 dengan uang sendiri bukan memakai uang pemeritah daerah sebut pengusaha pelet ikan itu dikutip dari beberapa pemberitaan dimedia sosial yang sudah terdahulu beredar menyebutkan pemilik gudang pelet ikan / Pengusaha pelet ikan tersebut bernama Handy Lim alias panggilanya A’ing Jumbo.
Menyebutkan Tahun 2014 bangunan itupun dibangun selanjutnya diresmikan oleh Bupati sebelumnya Pak Soekirman merupakan milik swasta bukan milik pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra SIK mengatakan, “kami akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya “,ungkapnya.
Masih Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK menyebutkan,”Fungsi GOR hasil cek lapangan di GOR tadi Kepemilikan tanah masih dalam proses tapi sudah di cek ke Kabid Aset dan Kadispora bahwa GOR tersebut bukan milik Pemkab, kemudian untuk izin dari gudang tersebut masih diurus oleh pihak pengusaha”,sebutnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui (WA )Whasapp /telpon (WA).
Mengenai adanya pelangaran hukum atau tidak Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, menambahkan, belum bisa didipastikan sebab masih dalam tahap pengurusan Administrasi.
Gudang tersebut terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
“Kadis Perizinan Serdang Bedagai Reza Firmansya ST saat dikonfirmasi oleh media tidak berada diruangannya”, sebut Azwar Kasi Pengaduan pukul 14:30 wib Rabu (07/06/23).
Sementara dalam kesempatan itu Ketua DPW BIDIK RI.Sumatera Utara Muliyadi mengatakan ” Kalau memang gedung Olah Raga ( GOR) milik pribadi janganlah menggunakan background cat berwarna Kabupaten Sergai dan jangan memakai Prasasti yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Soekirman pada masa itu dan jangan pula membangun di lahan yang di duga masih bersengketa seperti pemberitaan di salah satu media online”.
Tambahnya lagi” Pengusaha pemilik pakan ternak ikan yang menggunakan sarana GOR , sebut saja A’ING JUMBO mengakui bahwasanya tanah tersebut masih berstatus sengketa,hingga tanggapan masyarakat terutama kami sebagai LSM Bidik RI menganggap gedung tersebut di duga milik Aset Pemerintah Daerah”.pungkasnya.( Rony / Nanda S)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...
Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...
Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...
Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...